Pesawaran – Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Satuan Brimobda Lampung berhasil mengungkap sindikat penimbunan dan pengolahan bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.
Operasi yang digelar pada Rabu (8/4/2026) tersebut menyasar tiga gudang berbeda yang diduga menjadi pusat aktivitas ilegal.
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan puluhan pekerja serta menyita ratusan ribu liter BBM.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan intensif terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah pesisir Pesawaran.
Di lokasi pertama (TKP 1), petugas menemukan gudang milik seorang berinisial H yang telah beroperasi sekitar enam bulan.
Modus yang digunakan yakni mengolah minyak mentah atau minyak cong yang didatangkan dari Sekayu, Sumatera Selatan, dengan menggunakan zat bleaching untuk dimurnikan menjadi BBM menyerupai solar.
Sementara di lokasi kedua (TKP 2) milik inisial Y, gudang difungsikan sebagai tempat penampungan solar murni hasil pembelian ilegal dari sejumlah SPBU.
Untuk lokasi ketiga (TKP 3), kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kepemilikan dan aktivitas yang berlangsung di tempat tersebut.
Dalam operasi ini, aparat mengamankan total 32 orang yang terdiri dari pekerja gudang, sopir, hingga kernet.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari ketiga lokasi mencapai 203.000 liter BBM jenis solar ilegal.
Selain itu, petugas juga mengamankan sembilan unit truk Colt Diesel yang telah dimodifikasi menjadi tangki, 237 tandon berkapasitas 1.000 liter, serta tiga unit kapal, yakni KM Inka Mina I, KM Inka Mina II, dan KM Rizki yang diduga digunakan untuk distribusi melalui jalur laut.
Tak hanya itu, puluhan mesin pompa, selang spiral, serta zat kimia untuk pemurnian solar turut diamankan sebagai barang bukti.
Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi sumber daya energi dan keuangan negara.
“Berdasarkan perhitungan di lapangan, dengan temuan sekitar 203 ton per minggu atau 812 ton per bulan, aktivitas ilegal ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp160,7 miliar dalam kurun waktu tiga tahun, dengan asumsi kerugian Rp5.500 per liter,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penimbunan BBM ilegal. Masyarakat yang mengetahui aktivitas serupa diminta segera melapor melalui layanan Call Center Polri 110.
Saat ini, seluruh barang bukti beserta para pekerja telah diamankan di Mapolda Lampung guna proses penyidikan lebih lanjut.[]
