Polisi Tangkap Tiga Pelaku Sabu di Seunuddon, Satu Perempuan Ikut Diamankan

Editor: Syarkawi author photo

 


Lhoksukon – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Seunuddon, Kamis malam, 23 April 2026.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial AS (29), DM (28), dan seorang perempuan berinisial M (24). Dari tangan mereka, polisi menyita satu paket sabu serta alat hisap yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Res Narkoba Iptu M. Rizal mengatakan, penangkapan bermula dari diamankannya AS dan DM di sebuah rumah di Gampong Alue Capli.

“Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu paket sabu dan alat hisap. Saat diperiksa, keduanya mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang perempuan berinisial M,” ujar M. Rizal, Kamis, 30 April 2026.

Berdasarkan pengakuan itu, polisi melakukan pengembangan ke Gampong Meunasah Sagoe. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan M tanpa perlawanan.

Ketiga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Aceh Utara menyatakan akan terus meningkatkan penindakan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika guna menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini