Bandung — Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Bidang Humas menegaskan komitmen profesionalisme dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan dan/atau penganiayaan yang terjadi di wilayah Ciawi, Kabupaten Bogor.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut sebagai bentuk keterbukaan informasi publik sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima Polsek Ciawi pada 10 April 2025, yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Dalam perkembangannya, penanganan perkara dilimpahkan ke Polres Bogor untuk pendalaman lebih lanjut oleh Satuan Reserse Kriminal.
Peristiwa terjadi pada Selasa, 8 April 2025 sekitar pukul 23.40 WIB di Exit Tol Ciawi–Gadog, Desa Pandansari, Kecamatan Ciawi. Tersangka berinisial M. Ridwan Maulana diduga melakukan tindak pidana terhadap korban Yoga Firdaus, seorang pengemudi taksi online.
Modus yang digunakan tersangka yakni memesan jasa transportasi online, kemudian meminta korban berhenti di tengah perjalanan.
Saat korban dalam kondisi tidak waspada, tersangka diduga melakukan aksi kekerasan menggunakan cairan berbahaya yang menyebabkan korban mengalami luka serius.
Akibat kejadian tersebut, korban meninggal dunia, sementara kendaraan milik korban berupa mobil Suzuki Ertiga warna putih turut dibawa kabur oleh tersangka dan hingga kini masih dalam pencarian pihak kepolisian.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sembilan orang saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen kendaraan, pakaian korban, dan perangkat telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan gelar perkara, penetapan tersangka, hingga penangkapan terhadap tersangka pada 19 November 2025.
Tersangka kemudian ditahan dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum pada 9 Maret 2026.
Menanggapi adanya pernyataan dari pihak kuasa hukum yang menyebut dugaan salah tangkap, Kabid Humas menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
“Seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, keterangan saksi, serta sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Hendra, Jumat (10/4/2026).
Ia menegaskan bahwa Polres Bogor menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kabid Humas Polda Jabar juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi serta tetap mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum hingga tuntas demi terciptanya keadilan.[]
