BONDOWOSO – Sinergi antar aparat penegak hukum kembali ditunjukkan melalui kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di Kabupaten Bondowoso.
Kegiatan tersebut digelar pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di halaman Kejaksaan Negeri Bondowoso.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara sepanjang Januari hingga April 2026 yang telah diputus pengadilan secara final.
Pemusnahan dilakukan oleh Polres Bondowoso bersama Kejaksaan Negeri Bondowoso dengan melibatkan sejumlah unsur terkait, di antaranya perwakilan Pengadilan Negeri, Lapas Kelas IIB Bondowoso, Dinas Kesehatan, serta jajaran pejabat utama Polres Bondowoso.
Wakapolres Bondowoso, Kompol I Gede Suartika, yang mewakili Kapolres Bondowoso, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dalam rangkaian penegakan hukum.
“Pemusnahan ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi merupakan bentuk akuntabilitas penegakan hukum. Setiap barang bukti yang telah inkrah wajib diselesaikan secara tuntas sebagai wujud kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
“Sinergi antara Polri, Kejaksaan, Pengadilan, dan instansi terkait mencerminkan keseriusan negara dalam menghadirkan keadilan, sekaligus menjaga kepercayaan publik,” tambahnya.
Pemusnahan barang bukti memiliki peran strategis dalam sistem peradilan pidana, selain mencegah potensi penyalahgunaan, juga menandai bahwa seluruh proses hukum telah selesai secara utuh dan final.
Kegiatan berlangsung aman dan kondusif, mencerminkan soliditas antar lembaga penegak hukum di Bondowoso.
Langkah ini sekaligus menjadi bukti komitmen aparat dalam menegakkan supremasi hukum secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi masyarakat.[]
