Polres Kuningan Tangkap Warga Bekasi Pengedar Sabu dan Ekstasi

Editor: Syarkawi author photo


Kuningan — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Kecamatan Kramatmulya, tepatnya di Desa Cikaso.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu tersangka berinisial B.HA, warga Sukadana, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi. Tersangka diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika.

Kapolres Kuningan AKBP M. Ali Akbar melalui Kasat Resnarkoba AKP Jojo Sutarjo, S.H., M.H., didampingi jajaran dan Kasi Humas AKP Mugi, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di wilayah tersebut.

“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan tersangka beserta barang bukti narkotika yang disimpan di area kamar mandi,” ujar Jojo saat konferensi pers.

Adapun barang bukti yang disita berupa sabu seberat 33,12 gram dan 46 butir pil ekstasi dengan berat total 12,7 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan alat hisap, beberapa unit telepon genggam, serta buku catatan yang diduga terkait transaksi narkotika.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari jaringan luar daerah dan berencana mengedarkannya kembali di wilayah Kabupaten Kuningan.

“Modus operandi pelaku adalah menyimpan narkotika di dalam kamar mandi, kemudian menjualnya secara bertahap dengan sistem tempel,” jelasnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak masyarakat bersama-sama memerangi narkoba. Segera laporkan jika menemukan hal mencurigakan,” tegasnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara. (*)

Share:
Komentar

Berita Terkini