Bandung – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majalengka Polda Jawa Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang.
Seorang pria berinisial W alias Kancit (36), warga Desa Mekarmulya, ditangkap karena diduga mengedarkan obat keras tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.
Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., mengungkapkan bahwa pelaku diamankan di kediamannya di Dusun Cisahang, Desa Mekarmulya, pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sediaan farmasi ilegal. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka,” ujar Rita, Kamis (23/4/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 253 butir pil Tramadol, 77 butir pil Trihexyphenidyl, satu buah kotak plastik, serta satu unit telepon genggam merek Tecno warna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi.
“Obat-obatan tersebut ditemukan tersimpan di dalam lemari pakaian di kamar tersangka. Pelaku diduga dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu tanpa memiliki keahlian serta kewenangan medis,” tegasnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Majalengka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.[]
