Kasat Narkoba Polres Nagan Raya, AKP Very Syahputra, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Tahap II dilakukan terhadap satu orang tersangka berinisial R.SKD (48), yang berprofesi sebagai petani/perkebun dan berdomisili di Desa Panton Bayu, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
Pelaksanaan Tahap II tersebut mengacu pada surat Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya Nomor B-751/L.1.29/Enz.1/04/2026 tanggal 7 April 2026 yang menyatakan berkas perkara telah lengkap dan siap dilimpahkan.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik Satresnarkoba Polres Nagan Raya menyerahkan tersangka R.SKD beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nagan Raya. Proses serah terima berlangsung sesuai dengan prosedur yang berlaku.
AKP Very Syahputra menambahkan bahwa seluruh rangkaian Tahap II berjalan lancar, tertib, serta dalam situasi aman dan kondusif.
“Pelaksanaan Tahap II ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam penanganan perkara narkotika secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, proses hukum terhadap tersangka selanjutnya akan dilanjutkan oleh Kejaksaan Negeri Nagan Raya hingga ke tahap persidangan.[]
