Polres Nagan Raya Tahan Pelaku Penyalahgunaan LPG Subsidi 3 Kg, Amankan Puluhan Tabung

Editor: Syarkawi author photo

 


Nagan Raya – Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) menahan satu orang terduga pelaku penyalahgunaan gas LPG 3 kilogram (Kg) bersubsidi pemerintah.

Penahanan dilakukan setelah penyidik melengkapi administrasi penyidikan berdasarkan laporan polisi serta surat perintah yang sah.

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Serba Guna, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Terduga pelaku berinisial S.B. (37), seorang wiraswasta yang merupakan warga setempat.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 13 tabung gas LPG subsidi 3 Kg berisi, 21 tabung kosong, satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam, satu lembar STNK, serta satu buku catatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan tersebut.

Berdasarkan informasi masyarakat, petugas Unit Tipidter Satreskrim Polres Nagan Raya terlebih dahulu melakukan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan LPG subsidi di wilayah tersebut.

Pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, tim mendatangi rumah terduga pelaku. Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku bersikap kooperatif dan menunjukkan puluhan tabung gas LPG subsidi yang disimpan di dalam rumah serta di dalam kendaraan miliknya.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Nagan Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi pemerintah.

“Gas LPG 3 Kg merupakan subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Penyalahgunaan distribusi akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan praktik serupa,” ujarnya.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Nagan Raya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi lain dalam kasus tersebut.

Polres Nagan Raya juga mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan distribusi gas LPG subsidi, karena peruntukannya ditujukan bagi warga yang berhak.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini