Polres Nagan Raya Terbitkan DPO Tiga Pelaku Kasus Kekerasan dan Pencurian Sawit

Editor: Syarkawi author photo

 


Nagan Raya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya resmi merilis daftar pencarian orang (DPO) terhadap tiga pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan dan pencurian buah kelapa sawit di wilayah Kabupaten Nagan Raya.

Ketiga DPO tersebut masing-masing bernama Fardiansyah, Jamali B, dan Malek Ridwan alias Pang Gunong. 

Penetapan status DPO dilakukan berdasarkan laporan polisi atas dugaan keterlibatan mereka dalam sejumlah kasus pidana yang terjadi di Kecamatan Seunagan Timur dan Kecamatan Tadu Raya.

Fardiansyah, warga Desa Blang Ara Keude, Kecamatan Seunagan Timur, diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum (pengeroyokan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHP. 

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 11 Maret 2026 di Desa Babahrot, Kecamatan Tadu Raya.

Sementara itu, Jamali B, warga Desa Babahrot, Kecamatan Tadu Raya, masuk dalam DPO terkait kasus pencurian buah kelapa sawit sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHP. 

Aksi tersebut terjadi pada 7 Februari 2026 di Desa Alue Bata, Kecamatan Tadu Raya.

Adapun Malek Ridwan alias Pang Gunong, warga Desa Gunung Geulugo, Kecamatan Tadu Raya, diduga terlibat dalam dua perkara sekaligus. 

Selain kasus pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 KUHP yang terjadi di Desa Babahrot, ia juga diduga terlibat dalam pencurian buah kelapa sawit di Desa Alue Bata.

Polres Nagan Raya mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan ketiga DPO tersebut agar segera melaporkannya ke pihak kepolisian. 

Informasi dapat disampaikan langsung ke Satreskrim Polres Nagan Raya atau melalui call center 110 secara gratis.

Pihak kepolisian memastikan kerahasiaan identitas pelapor akan dijamin. Upaya ini diharapkan dapat membantu percepatan penegakan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Nagan Raya.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini