Banda Aceh – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh melalui Unit III Tipidter mengamankan dua mahasiswa asal Bireuen terkait peredaran rokok ilegal.
Dari tangan keduanya, polisi menyita sebanyak 618 slop atau sekitar 70 ribu batang rokok tanpa pita cukai dari sebuah kamar di Asrama Samalanga, Gampong Neusu Aceh, Kecamatan Baiturrahman, Rabu (22/4/2026) siang.
Pengungkapan kasus ini berawal dari operasi penyamaran (undercover buy) yang dilakukan personel Satreskrim di sebuah kios di Gampong Ateuk Munjeng, menyusul laporan maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, kedua pelaku berinisial ARD (20) dan KM (22) diamankan saat tengah menjual rokok ilegal di kios tersebut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas menemukan adanya penjualan rokok ilegal di salah satu kios. Setelah dilakukan interogasi di lokasi, pelaku mengakui masih menyimpan stok dalam jumlah besar di tempat lain,” ujar Kompol Dizha.
Dari pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan penggeledahan di sebuah kamar di Asrama Samalanga, Gampong Neusu Aceh. Hasilnya, ditemukan 618 slop rokok ilegal berbagai merek yang disimpan di lokasi tersebut.
Adapun merek rokok ilegal yang diamankan antara lain Everest, HD, Camclar, Manchester, Humer, Hmin, Camilla, Milde, VR7, Hmild, Raider, Nexton, Luxlo, H1 Mild, Master, Street, Canyon, Lufman, Smith, Marbol, dan Englisman.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan guna mengungkap jaringan distributor atau pemasok rokok ilegal ke wilayah Banda Aceh.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 437 juncto Pasal 150 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tutup Kompol Dizha.[]
