![]() |
| dr. Syarifah Rohaya, Sp.M Direktur RSUD Cut Meutia |
LHOKSEUMAWE – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Meutia, Kabupaten Aceh Utara, mengambil kebijakan khusus dengan menggratiskan seluruh biaya pengobatan Ny. N (41), warga Kecamatan Seunedon yang menjadi korban penusukan oleh orang tak dikenal (OTK).
Kebijakan ini diambil menyusul ketentuan BPJS Kesehatan yang tidak menanggung biaya pelayanan medis akibat tindak pidana kriminal atau kekerasan.
Kronologi dan Penanganan Medis
Ny. N dirujuk ke RSUD Cut Meutia dari salah satu rumah sakit swasta pada Kamis, 9 April 2026, dalam kondisi kritis.
Korban mengalami luka serius di bagian perut disertai perdarahan organ dalam akibat insiden penusukan yang terjadi di kediamannya.
Setibanya di rumah sakit, tim medis segera melakukan tindakan laparotomi atau pembedahan rongga perut secara darurat guna menyelamatkan nyawa korban.
Operasi tersebut dipimpin oleh dokter spesialis bedah konsultan digestif, dr. Muhammad Sayuti, Sp.B, Subsp.BD(K), dengan dukungan dokter spesialis anestesi, dr. Zaki Fikran, Sp.An.
Kunjungan Direktur dan Dukungan Moral
Pada Jumat pagi (10/4), Direktur RSUD Cut Meutia, dr. Syarifah Rohaya, Sp.M, didampingi Humas RS, dr. Harry Laksamana, M.AP, mengunjungi langsung korban di ruang perawatan intensif (ICU).
Dalam kunjungannya, dr. Syarifah memberikan dukungan moral kepada korban dan keluarga, serta memastikan seluruh biaya pengobatan akan ditanggung pihak rumah sakit hingga pasien pulih.
“Kami mendoakan agar pasien segera sembuh. Rumah sakit berkomitmen menanggung seluruh biaya perawatan karena kasus ini berkaitan dengan tindak kriminal yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Kondisi Pasien Mulai Stabil
Hingga Jumat siang, kondisi Ny. N dilaporkan mulai stabil, meski masih memerlukan pemantauan intensif di ruang ICU.
Langkah cepat tenaga medis serta kebijakan pembebasan biaya dari RSUD Cut Meutia disambut haru dan rasa syukur oleh keluarga korban yang terus mendampingi selama masa perawatan.
Kebijakan ini menjadi wujud nyata kepedulian sosial rumah sakit dalam memastikan layanan kesehatan tetap dapat diakses tanpa hambatan, khususnya bagi korban dalam situasi darurat yang berada di luar cakupan jaminan kesehatan nasional.
(Tri Nugroho Panggabean)
