![]() |
| Fauzan Adami Ketua SAPA |
Aceh Besar – Lembaga Swadaya Masyarakat Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) secara resmi mengajukan surat keberatan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Besar selaku atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Keberatan tersebut dilayangkan karena tidak adanya tanggapan atas permohonan informasi publik yang sebelumnya diajukan.
Surat keberatan bernomor 045/SAPA/IV/2026 itu disampaikan pada 23 April 2026. Dalam surat tersebut, SAPA menjelaskan bahwa mereka telah lebih dulu mengajukan permohonan informasi kepada PPID Bappeda Aceh Besar terkait data Pokok Pikiran (Pokir) Tahun Anggaran 2025 dan 2026 melalui surat tertanggal 8 April 2026.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, SAPA menyebut belum menerima jawaban maupun klarifikasi dari pihak PPID.
Kondisi ini dinilai sebagai bentuk kelalaian dalam menjalankan kewajiban pelayanan informasi publik.
“Tidak adanya respons dari PPID merupakan bentuk pengabaian terhadap kewajiban pelayanan informasi publik dan bertentangan dengan prinsip transparansi serta akuntabilitas pemerintahan,” kata Ketua SAPA, Fauzan Adami, Kamis (23/4/2026).
Dalam surat keberatan tersebut, SAPA merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 yang mewajibkan badan publik memberikan layanan informasi secara cepat, tepat, dan sederhana.
SAPA juga meminta Sekda Aceh Besar segera mengambil langkah konkret, antara lain memberikan tanggapan resmi atas permohonan informasi, memerintahkan PPID terkait menyerahkan data yang dimohonkan, serta melakukan evaluasi terhadap kinerja PPID yang dinilai tidak berjalan sesuai ketentuan.
Selain itu, SAPA mendesak Bupati Aceh Besar agar mengingatkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) bahwa setiap anggaran yang dikelola bersumber dari uang rakyat dan wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka.
“Tidak ada alasan untuk menutup-nutupi data program, apalagi yang bersumber dari anggaran publik. Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan,” ujar Fauzan.
SAPA juga menyoroti fenomena di lapangan, di mana sejumlah program kegiatan disebut-sebut sebagai bagian dari Pokir dewan.
Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat serta membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
“Kami menduga adanya potensi pengaburan antara program dinas dengan Pokir dewan. Jika tidak dijelaskan secara transparan, hal ini dapat membuka peluang penyalahgunaan, termasuk praktik yang tidak sesuai ketentuan untuk keuntungan pribadi oleh oknum tertentu,” katanya.
Lebih lanjut, SAPA menyebut tidak hanya Bappeda, tetapi juga sejumlah dinas lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar yang belum memberikan data yang diminta.
Hal ini dinilai sebagai persoalan serius yang perlu segera mendapat perhatian kepala daerah.
“Keterbukaan informasi adalah fondasi utama dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Sangat disayangkan jika penggunaan anggaran rakyat tidak transparan. Kami meminta Bupati Aceh Besar memberi perhatian serius dan memastikan setiap SKPK menjalankan prinsip akuntabilitas,” tutup Fauzan.[]
