![]() |
| Fauzan Adami Ketua SAPA |
Banda Aceh — Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) resmi melayangkan surat keberatan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh selaku atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Keberatan tersebut diajukan menyusul penolakan permintaan informasi publik oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh.
Langkah ini menjadi bentuk eskalasi dalam dorongan transparansi publik, khususnya terkait proyek jalan yang sebelumnya turut disorot dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Ketua SAPA, Fauzan Adami, menilai alasan penolakan yang menyebut permohonan tidak lengkap secara administratif tidak memiliki dasar yang kuat dan mengabaikan substansi permintaan informasi.
“Permohonan kami jelas, rinci, dan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Alasan administratif tersebut tidak substansial dan terkesan menghindari transparansi,” ujar Fauzan, Kamis (9/4/2026).
Dalam surat keberatan bernomor 039/SAPA/IV/2026, SAPA meminta sejumlah dokumen, di antaranya daftar paket pekerjaan jalan yang bermasalah (kekurangan volume dan spesifikasi), sumber anggaran (APBA, DAK, Pokir/DPRA), dokumen DPA Tahun 2025, dokumen penunjukan PPK, PPTK, dan konsultan pengawas, laporan progres pekerjaan, serta tindak lanjut temuan BPK termasuk pengembalian kerugian daerah.
SAPA menegaskan bahwa seluruh data tersebut merupakan informasi publik yang wajib tersedia setiap saat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Permintaan informasi ini merupakan tindak lanjut atas temuan BPK RI yang mengungkap adanya kekurangan volume pada 18 paket pekerjaan jalan di Aceh. Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya persoalan kualitas pekerjaan, potensi kerugian negara, serta lemahnya pengawasan.
“Ketika sudah ada temuan BPK, seharusnya instansi lebih terbuka, bukan justru menutup akses informasi. Hal ini justru memperkuat dugaan adanya persoalan yang belum terselesaikan,” tegasnya.
SAPA menilai penolakan yang dilakukan PPID Perkim Aceh bersifat administratif semata dan tidak menyentuh substansi, sehingga berpotensi bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.
Melalui keberatan tersebut, SAPA mendesak Sekda Aceh untuk memerintahkan PPID Perkim membuka seluruh data yang diminta serta melakukan evaluasi terhadap layanan informasi publik di lingkungan Perkim Aceh.
SAPA juga menegaskan akan menempuh langkah hukum lanjutan apabila keberatan tersebut tidak ditindaklanjuti.
“Jika data terkait penggunaan anggaran saja ditutup, maka publik berhak mempertanyakan adanya hal yang disembunyikan,” pungkas Fauzan.[]
