![]() |
| Tri Nugroho Panggabean Sekretaris Jenderal Satgas PPA |
Banda Aceh — Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA) melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran proyek pembangunan jalan elak di Kabupaten Aceh Timur kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran Tahun 2014 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Aceh Timur.
Dalam surat bernomor 050/SPPA/IV/2026, Satgas PPA mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek dengan nilai anggaran sekitar Rp20 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Timur.
Selain itu, laporan tersebut juga memuat temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan kelebihan pembayaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Sekretaris Jenderal Satgas PPA, Tri Nugroho Panggabean, dalam suratnya meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan, verifikasi, serta menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Langkah ini sangat penting guna menegakkan supremasi hukum,” demikian kutipan dalam surat yang ditandatangani di Banda Aceh, Senin, 27 April 2026.
Laporan tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia sebagai bentuk penyampaian informasi kepada pemerintah pusat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Aceh Timur, KPK, maupun pihak terkait lainnya terkait tindak lanjut laporan tersebut.[R]
