Satpol PP Aceh Besar Tertibkan Kanopi Liar, Pedagang Diminta Patuhi Aturan

Editor: Syarkawi author photo

 


Kota Jantho – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar meminta para pedagang tidak lagi memanjangkan kanopi atau menambah bangunan yang menjorok ke badan jalan dan fasilitas umum. 

Imbauan tersebut disampaikan saat penertiban lanjutan bangunan liar di kawasan Jalan Laksamana Malahayati, Kecamatan Baitussalam, Kamis (23/4/2026).

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Suhaimi, menegaskan bahwa pedagang harus mematuhi aturan dan tidak mengulangi pelanggaran serupa.

“Kami mengimbau seluruh pedagang agar tidak lagi memanjangkan kanopi atau menambah bangunan yang menjorok ke badan jalan karena melanggar aturan dan mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sebagian besar lapak utama sebelumnya telah dibongkar. Namun, masih ditemukan sejumlah bangunan tambahan seperti kanopi, atap seng, dan rangka besi yang menjorok ke fasilitas umum sehingga perlu dilakukan penertiban lanjutan.

“Penertiban kali ini difokuskan pada bagian tambahan bangunan yang masih melanggar dan berpotensi mengganggu ketertiban serta kelancaran lalu lintas,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar bersama unsur Muspika Baitussalam dan aparat terkait mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. 

Pedagang diberikan pemahaman mengenai dasar hukum penertiban serta kesempatan untuk mengamankan barang dagangan sebelum pembongkaran dilakukan.

Pengamanan juga dilakukan guna memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar. Secara umum, situasi di lokasi penertiban berlangsung kondusif tanpa kendala berarti.

Suhaimi menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara berkala agar pelanggaran serupa tidak terulang.

“Ke depan, pengawasan akan terus kami tingkatkan. Kami berharap para pedagang dapat mematuhi aturan demi terciptanya ketertiban dan kenyamanan bersama,” pungkasnya.

Penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, serta Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini