Banda Aceh – Upaya meningkatkan kualitas sekaligus perlindungan profesi guru terus diperkuat melalui berbagai langkah strategis. Salah satunya diwujudkan melalui Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal yang diselenggarakan oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh pada 17–19 April 2026.
Kegiatan ini dibuka oleh anggota DPR RI Nasir Djamil dan menjadi momentum penting dalam membekali para guru dengan pemahaman hukum yang komprehensif.
Di tengah dinamika dunia pendidikan yang semakin kompleks, guru tidak hanya dituntut profesional dalam mengajar, tetapi juga harus memahami aspek hukum yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya.
Diklat paralegal ini mengusung paradigma baru pendidikan yang tidak hanya berfokus pada transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga pada penguatan kapasitas guru dalam menghadapi persoalan hukum.
Materi yang diberikan mencakup perlindungan profesi, penanganan konflik di lingkungan sekolah, hingga pemahaman hak dan kewajiban sebagai pendidik.
Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthala Murthalamuddin, yang turut hadir, menegaskan bahwa literasi hukum merupakan kebutuhan mendesak bagi guru saat ini.
Menurutnya, guru kerap berada pada posisi rentan ketika berhadapan dengan persoalan hukum, baik yang melibatkan siswa, orang tua, maupun kebijakan pendidikan.
“Guru harus dibekali dengan pengetahuan hukum yang memadai agar dapat menjalankan tugasnya dengan aman, percaya diri, dan tetap dalam koridor aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi peran YARA dalam menghadirkan pelatihan yang dinilai relevan dengan kebutuhan dunia pendidikan.
Sinergi antara lembaga advokasi dan sektor pendidikan diharapkan mampu menciptakan ekosistem yang lebih aman, adil, dan berdaya saing.
Para peserta terlihat antusias mengikuti setiap sesi pelatihan. Diskusi interaktif, studi kasus, hingga simulasi penanganan persoalan hukum menjadi metode pembelajaran yang membuat kegiatan ini semakin aplikatif.
Melalui kegiatan ini, diharapkan lahir guru-guru yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki literasi hukum yang baik.
Dengan demikian, mereka mampu melindungi diri, menjalankan tugas secara profesional, serta berkontribusi dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif.
Ke depan, kegiatan serupa diharapkan dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan agar literasi hukum di kalangan tenaga pendidik semakin kuat dan merata di seluruh Aceh. (**)
