YARA Pidie Jaya Desak Kemendagri Evaluasi dan Panggil Wakil Bupati Pijay

Editor: Syarkawi author photo

 

Muhammad Zubir, SH, MH
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Pidie Jaya

Meureudu — Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Pidie Jaya, Muhammad Zubir, SH, MH, mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memanggil dan mengevaluasi Wakil Bupati Pidie Jaya, Hasan Basri, terkait sejumlah persoalan yang dinilai menimbulkan kegaduhan di ruang publik.

Menurut Zubir, Kemendagri perlu segera melakukan pemanggilan, pemeriksaan, serta evaluasi terhadap Wakil Bupati Pidie Jaya, bahkan tidak menutup kemungkinan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sehubungan dengan berbagai kegaduhan yang terjadi, kami meminta Kemendagri untuk memanggil, memeriksa, mengevaluasi, dan jika diperlukan memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara kepada Saudara Hasan Basri,” ujar Zubir.

Ia menyebut, sejak dilantik pada Selasa (18/2/2025), Wakil Bupati Pidie Jaya tersebut beberapa kali menjadi sorotan publik. 

Di antaranya, dugaan keterlibatan dalam insiden dengan Plt Kepala Satpol PP Pidie Jaya, Hazaini, serta dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Reza selaku Kepala SPPG di Gampong Sagoe, Kecamatan Trieng Gadeng, pada 30 Oktober 2025.

Selain itu, Zubir juga menyinggung adanya polemik administratif terkait surat Wakil Bupati kepada Bupati Pidie Jaya pada Maret 2026 yang meminta pelimpahan sebagian tugas dan kewenangan. 

Ia juga menyebut adanya peristiwa lain pada 30 Maret 2025 yang melibatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap Zikrillah, mantan tim sukses pasangan Sibral Malasyi–Hasan Basri.

Zubir menegaskan, apabila benar terbukti, tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya terkait larangan bagi kepala dan wakil kepala daerah dalam menjalankan tugas dan perilaku yang dapat meresahkan masyarakat atau merugikan kepentingan umum.

“Harapannya, langkah Kemendagri nantinya dapat menjadi pembelajaran, tidak hanya bagi yang bersangkutan, tetapi juga bagi seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah lainnya,” tutup Zubir.[R]

Share:
Komentar

Berita Terkini