JAKARTA – Pemerintah Aceh mencatat sejarah baru dalam tata kelola pertanahan nasional setelah resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Sinergi Bidang Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Senin (12/5/2026).
Kesepakatan tersebut menjadikan Aceh sebagai provinsi pertama di Indonesia yang memiliki mekanisme koordinasi formal dalam pertukaran data dan informasi spasial secara terintegrasi dengan pemerintah pusat.
Penandatanganan dilakukan secara terpisah oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf di Banda Aceh, serta Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, di Jakarta.
Langkah ini disebut sebagai bentuk komitmen Pemerintah Aceh dalam mewujudkan tata kelola sumber daya alam (SDA) yang terpadu, berkelanjutan, dan transparan.
Percepat Legalitas Lahan dan Kepastian Usaha
Hadir mewakili Pemerintah Aceh dalam seremoni di Jakarta, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Bob Mizwar, bersama Plh Kepala Dinas Pertanahan Aceh, Nizwar, serta Plt Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Azanuddin Kurnia.
Bob Mizwar menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi langkah penting dalam menjawab persoalan sengketa agraria sekaligus mempercepat legalitas lahan masyarakat.
“Dengan MoU ini, upaya percepatan legalitas lahan akan berdampak langsung pada kepastian usaha pekebun. Ini juga membuka ruang penyelesaian sengketa agraria yang lebih terintegrasi, termasuk mendukung program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Aceh,” ujarnya.
Dorong Kepastian bagi Sektor Perkebunan
Sektor perkebunan kelapa sawit di Aceh disebut menjadi salah satu penopang utama ekonomi daerah dengan luas mencapai sekitar 470.826 hektare, di mana lebih dari separuhnya dikelola oleh petani swadaya.
Melalui sinergi ini, Pemerintah Aceh akan mempercepat penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) bagi petani rakyat sebagai instrumen penting untuk memperkuat legalitas usaha dan rantai pasok komoditas berkelanjutan.
Pemerintah Aceh juga tengah mematangkan Instruksi Gubernur (Ingub) tentang percepatan STDB sebagai pedoman teknis bagi pemerintah kabupaten/kota.
Komitmen Pertumbuhan Hijau
Kebijakan ini sejalan dengan arah pembangunan Aceh yang tertuang dalam Rencana Induk Pertumbuhan Hijau Aceh 2025–2045, Peta Jalan Kelapa Sawit Berkelanjutan 2024–2045, serta Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD KSB).
Selain itu, Aceh sebelumnya juga telah menerbitkan Instruksi Gubernur terkait penataan dan penertiban perizinan sektor sumber daya alam.
Kolaborasi Lintas Sektor
Inisiatif kerja sama ini berawal dari forum koordinasi pada Agustus 2025 di Banda Aceh yang difasilitasi berbagai pihak, termasuk lembaga mitra pembangunan dan perencanaan daerah.
Ke depan, sejumlah kelompok kerja (pokja) juga akan dibentuk untuk memperkuat implementasi kebijakan, meliputi legalitas lahan dan petani, pemantauan deforestasi dan pengaduan, serta rantai pasok kelapa sawit berkelanjutan.
Pemerintah Aceh optimistis sinergi ini akan memperkuat tata kelola agraria dan sektor perkebunan agar lebih produktif, legal, dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan kerja sama ini, Aceh diharapkan menjadi salah satu model pengelolaan agraria dan sumber daya alam yang terintegrasi antara pusat dan daerah di Indonesia.[]
