Tapaktuan — Dugaan adanya praktik monopoli dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2025 mulai menjadi perhatian publik.
Pola distribusi paket pekerjaan yang dinilai terkonsentrasi pada sejumlah perusahaan tertentu disebut berpotensi mengarah pada dugaan persekongkolan dalam proses tender.
Ketua DPW Alamp Aksi Aceh, Mahmud Padang, meminta Kejaksaan Tinggi Aceh untuk melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Aceh Selatan. Permintaan tersebut terkait dugaan pengondisian proyek dalam proses tender tahun 2025.
Desakan itu disampaikan setelah pihaknya melakukan penelusuran data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang menunjukkan adanya sejumlah perusahaan yang memperoleh paket pekerjaan dalam jumlah cukup besar dengan waktu pelaksanaan yang saling beririsan.
Berdasarkan data tersebut, CV Segi Tiga Perdana tercatat memperoleh 16 paket pekerjaan, CV Maula Karya dan CV Gilan Prima masing-masing 12 paket, CV Bunda Pratama 10 paket, serta CV Samadua Berkarya dan CV Wendi Pratama masing-masing delapan paket.
Paket pekerjaan tersebut tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah, mulai dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pendidikan, hingga Dinas Kesehatan.
Sebagian di antaranya memiliki masa pelaksanaan yang berdekatan meskipun berada pada sektor pekerjaan berbeda.
“Dalam tata kelola pengadaan yang sehat, kapasitas perusahaan harus menjadi perhatian utama. Ketika satu perusahaan kecil memperoleh banyak paket dalam waktu berdekatan, maka publik wajar mempertanyakan proses verifikasi yang dilakukan,” ujar Mahmud, Jumat (22/5/2026).
Ia mencontohkan adanya perusahaan yang disebut menandatangani kontrak pembangunan fasilitas sekolah pada akhir Oktober 2025, kemudian kembali memperoleh pekerjaan rehabilitasi fasilitas kesehatan dalam rentang waktu yang relatif singkat.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut karena dapat mengindikasikan adanya penggunaan perusahaan hanya sebagai formalitas administratif, sementara pelaksanaan pekerjaan diduga dilakukan pihak lain.
Secara regulatif, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 menegaskan bahwa pengadaan harus dilakukan secara transparan, kompetitif, dan akuntabel.
Selain itu, ketentuan terkait Sisa Kemampuan Paket (SKP) bagi penyedia usaha kecil juga mewajibkan adanya pembatasan agar tidak melampaui kapasitas pekerjaan yang dapat ditangani.
“Jika perusahaan kecil bisa memperoleh banyak paket sekaligus, maka perlu dipastikan apakah verifikasi SKP telah dilakukan sesuai aturan atau tidak,” tambahnya.
Alamp Aksi Aceh juga menyoroti pentingnya tanggung jawab Pokja Pemilihan serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam memastikan proses tender berjalan sesuai ketentuan.
Dari perspektif hukum persaingan usaha, pola distribusi paket yang terkonsentrasi pada kelompok perusahaan tertentu juga dinilai berpotensi bersinggungan dengan ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan persekongkolan tender.
“Jika sejak awal terdapat pengaturan atau pengondisian terhadap penyedia tertentu, maka hal tersebut perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum,” ujar Mahmud.
Ia menambahkan, apabila dalam prosesnya ditemukan unsur kesengajaan yang berdampak pada kualitas pekerjaan atau potensi kerugian keuangan daerah, maka hal tersebut juga dapat mengarah pada aspek tindak pidana korupsi.
Karena itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri secara menyeluruh proses pengadaan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam sistem pengadaan daerah.
“Pemeriksaan terhadap mantan Kabag PBJ penting dilakukan agar ada kejelasan apakah ini murni persoalan administrasi atau terdapat dugaan pengondisian yang sistematis,” pungkasnya.[]
