Bareskrim Polri Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten, Dua Tersangka Diamankan

Editor: Syarkawi author photo

 


Jawa Tengah – Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan gas LPG subsidi di Kabupaten Klaten. 

Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (2/5/2026), dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifudin, menegaskan bahwa penyalahgunaan LPG subsidi merupakan kejahatan serius yang berdampak luas bagi masyarakat.

“Praktik penyalahgunaan barang bersubsidi seperti LPG maupun BBM bukan hanya berkhianat terhadap negara, tetapi juga merugikan masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, M. Irhamni, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima pada 15 April 2026.

“Laporan tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penindakan,” kata Irhamni.

Ia mengungkapkan, pada 28 April 2026 dini hari, tim melakukan penggerebekan di sebuah gudang di Jalan Pakis–Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten. Lokasi tersebut digunakan sebagai tempat praktik penyuntikan LPG subsidi.

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan 1.465 tabung LPG berbagai ukuran, peralatan penyuntikan, serta enam unit kendaraan operasional.

Modus operandi pelaku adalah memindahkan isi LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram, kemudian menjualnya kembali dengan harga non-subsidi untuk meraup keuntungan lebih besar.

“Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung non-subsidi dengan teknik tertentu, lalu dijual dengan harga non-subsidi,” jelasnya.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial KA (40), berperan sebagai penyuntik dan penimbang, serta ARP (26) sebagai sopir pengangkut.

Menurut Irhamni, pengungkapan kasus ini berhasil mencegah potensi kerugian negara sekitar Rp6,7 miliar.

“Kami berhasil mencegah potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp6,7 miliar,” tegasnya.

Ia menambahkan, Polri berkomitmen untuk terus menindak tegas praktik penyalahgunaan LPG subsidi hingga ke jaringan pemodalnya.

“Kami tidak akan berhenti dan akan menindak sampai ke pemodal dan jaringannya,” pungkasnya.

Kasus ini menegaskan bahwa penyalahgunaan LPG subsidi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghilangkan hak masyarakat kecil yang seharusnya menerima manfaat subsidi tersebut.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini