JAKARTA – Bank Indonesia bersama Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia dan seluruh unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) menegaskan komitmen dalam memberantas peredaran uang Rupiah palsu demi menjaga keamanan transaksi masyarakat dan stabilitas perekonomian nasional.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan pemusnahan uang Rupiah palsu di Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Kegiatan itu dihadiri Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ricky P. Gozali, jajaran pimpinan Bareskrim Polri, unsur Botasupal, Kejaksaan Agung RI, Bea Cukai, Pengadilan Negeri, Polda, serta Kejaksaan Tinggi.
Dalam keterangannya, Ricky menyebutkan uang Rupiah palsu yang dimusnahkan mencapai 466.535 lembar.
Uang palsu tersebut berasal dari laporan masyarakat, perbankan, Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR), serta hasil pengolahan setoran bank kepada BI secara nasional selama periode 2017 hingga November 2025.
“Bank Indonesia memberikan klarifikasi atas uang Rupiah yang diragukan keasliannya berdasarkan pemeriksaan tenaga ahli maupun uji laboratorium,” ujarnya.
Menurut BI, hasil penelitian menunjukkan kualitas uang palsu yang beredar relatif rendah sehingga masih dapat dikenali masyarakat melalui metode 3D, yakni Dilihat, Diraba, dan Diterawang.
Sementara itu, Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, menegaskan bahwa peredaran uang palsu dapat mengganggu stabilitas ekonomi dan menurunkan kepercayaan publik terhadap Rupiah.
“Oleh karena itu, sinergi antara Kepolisian, BI, Botasupal serta seluruh unsur terkait sangat penting dalam upaya pencegahan dan penanganannya,” ujar Nunung.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai dan segera melapor kepada pihak kepolisian atau meminta klarifikasi kepada BI apabila menemukan uang yang dicurigai palsu.
Sekretaris Umum Botasupal, Mulyono, mengatakan berbagai strategi terus dilakukan untuk menekan peredaran uang palsu melalui langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
“Upaya pemberantasan Rupiah palsu dilakukan secara aktif melalui rangkaian strategi komprehensif yang dijalankan oleh setiap unsur Botasupal sesuai peran dan kewenangannya,” katanya.
Pemusnahan uang palsu dilakukan menggunakan mesin racik yang menghasilkan cacahan kertas berukuran sangat kecil sehingga tidak lagi menyerupai uang. Proses tersebut dilakukan sesuai prosedur ketat yang berlaku.
Berdasarkan data BI, tren temuan uang palsu terus menurun, dari 5 ppm (piece per million) pada 2023 menjadi 4 ppm pada periode 2024–2025.
Penurunan tersebut dinilai sejalan dengan penguatan kualitas Rupiah dari sisi bahan uang, teknologi cetak, dan unsur pengaman yang semakin modern.
Peningkatan kualitas Rupiah juga mendapat pengakuan internasional. Uang Rupiah Tahun Emisi 2022 meraih penghargaan Best New Banknote Series pada ajang IACA Currency Awards 2023.
Selain itu, uang kertas pecahan Rp50.000 Tahun Emisi 2022 meraih peringkat kedua dunia sebagai mata uang paling aman dan paling sulit dipalsukan versi BestBrokers pada November 2024 karena memiliki 17 unsur pengaman canggih.
BI bersama Botasupal juga terus menggalakkan kampanye Cinta, Bangga, Paham Rupiah. Dalam kampanye tersebut, masyarakat diimbau memeriksa keaslian uang menggunakan metode 3D serta merawat Rupiah dengan prinsip “5 Jangan”, yakni jangan dilipat, jangan dicoret, jangan distapler, jangan diremas, dan jangan dibasahi.
BI bersama seluruh unsur Botasupal, Mahkamah Agung Republik Indonesia, serta pengadilan negeri di tingkat pusat maupun daerah akan terus memperkuat sinergi dalam menjaga Rupiah sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).[]
