Calang – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya menandatangani nota kesepahaman (MoU) pembentukan Unit Layanan Terpadu (ULT) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Senin (4/5/2026), di Aula Setdakab Aceh Jaya.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabrani dan Bupati Aceh Jaya Safwandi sebagai upaya memperkuat sinergi penanganan narkotika di daerah.
Pembentukan ULT P4GN ini menjadi langkah strategis dalam menghadirkan layanan terpadu yang mencakup pencegahan, rehabilitasi, hingga pemberantasan narkoba secara terkoordinasi di tingkat kabupaten.
ULT diharapkan menjadi wadah kolaborasi lintas sektor dalam memberikan layanan yang cepat dan menyeluruh kepada masyarakat.
Dedy Tabrani mengatakan, pembentukan ULT P4GN merupakan bagian dari implementasi kebijakan nasional untuk memperkuat respons daerah terhadap ancaman narkoba.
“Melalui ULT ini, masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan informasi, rehabilitasi, serta pengaduan terkait narkotika,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Aceh Jaya Safwandi menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung operasional ULT P4GN.
Ia juga menyampaikan bahwa Pemkab Aceh Jaya telah menyiapkan lahan seluas 1,5 hektare untuk pembangunan kantor BNN Kabupaten Aceh Jaya sebagai bentuk dukungan konkret.
“Kami siap bersinergi dan memberikan dukungan maksimal agar program ini berjalan efektif, sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman narkoba,” katanya.
Penandatanganan MoU turut disaksikan unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta perwakilan instansi terkait.
Dengan terbentuknya ULT P4GN dan rencana pembangunan kantor BNNK, diharapkan upaya pencegahan dan penanganan narkoba di Aceh Jaya dapat berjalan lebih efektif, terintegrasi, dan berkelanjutan.[]
