Buronan Interpol Kasus Penipuan Online Internasional Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Editor: Syarkawi author photo

 


Jakarta – Tim gabungan Polri berhasil menangkap seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial LCS yang masuk dalam daftar buronan internasional (Red Notice) Interpol. 

Penangkapan dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu (3/5/2026).

LCS merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan online lintas negara yang melibatkan jaringan internasional yang beroperasi di Kamboja.

Kasus ini tercatat memiliki sedikitnya 23 laporan polisi dari berbagai wilayah di Indonesia. Seluruh laporan tersebut kini ditangani secara terpusat oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri guna mempermudah proses penyidikan dan pemberkasan perkara.

Berdasarkan hasil penyidikan, LCS diduga berperan sebagai operator dalam menjalankan aksi penipuan online melalui platform bernama “abbishopee”.

Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri juga telah menangkap tiga tersangka lain yang terlibat dalam jaringan tersebut. 

Ketiganya telah diproses hukum hingga mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber lintas negara.

“Penangkapan tersangka LCS merupakan hasil kerja sama lintas negara serta bentuk keseriusan kami dalam menindak pelaku penipuan online yang merugikan masyarakat luas,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyidik akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan guna pemulihan kerugian korban.

Saat ini, tersangka LCS telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini