Jakarta — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menghadiri langsung peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) bersama ribuan pekerja di kawasan Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Kehadiran Presiden menjadi momentum penting yang menegaskan komitmen negara dalam melindungi serta memperjuangkan kesejahteraan pekerja dan buruh.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Kepolisian Negara Republik Indonesia mengoptimalkan peran Desk Ketenagakerjaan yang dibentuk pada 20 Januari 2026 sebagai pusat layanan terpadu dalam penanganan persoalan ketenagakerjaan.
Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dedi Prasetyo, menegaskan bahwa Desk Ketenagakerjaan merupakan langkah konkret Polri dalam memastikan perlindungan terhadap pekerja berjalan efektif dan berkeadilan.
“Arahan Bapak Presiden pada May Day 2026 menjadi penegasan bahwa negara hadir untuk melindungi pekerja dan buruh. Polri melalui Desk Ketenagakerjaan memastikan perlindungan tersebut diwujudkan melalui layanan konsultasi, pengaduan, hingga penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kehadiran Desk Ketenagakerjaan juga merupakan implementasi visi pembangunan nasional, khususnya dalam meningkatkan kualitas lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
“Desk ini menjadi wadah kolaborasi lintas sektor untuk menjaga stabilitas sosial, budaya, dan keamanan, sekaligus memastikan hak-hak pekerja terlindungi secara optimal,” lanjutnya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Irhamni, menjelaskan bahwa Desk Ketenagakerjaan dirancang sebagai pusat layanan terpadu berbasis kolaborasi antar pemangku kepentingan.
“Desk Ketenagakerjaan Polri melayani konsultasi, pengaduan, dan pelaporan tindak pidana ketenagakerjaan secara terintegrasi. Setiap laporan ditangani secara cepat, transparan, dan akuntabel dengan mengedepankan sinergi lintas sektor,” jelasnya.
Sejak dibentuk, Desk Ketenagakerjaan Polri menunjukkan sejumlah capaian, antara lain memperoleh apresiasi dari Presiden RI dan pimpinan konfederasi buruh saat May Day di Monas, penyusunan Standar Kompetensi Kerja Khusus (SK3) petugas, penghargaan internasional dari ITUC Asia Pacific kepada Kapolri, serta keberhasilan dalam penyelamatan dan pemulangan pekerja migran korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dalam aspek penegakan hukum, tercatat 144 laporan pengaduan tindak pidana ketenagakerjaan.
Dari jumlah tersebut, 35 perkara telah diselesaikan (1 P21 dan 34 melalui mekanisme restorative justice), sementara 109 perkara masih dalam proses.
Kasus yang ditangani meliputi persoalan PHK dan pesangon, sengketa upah, pemberangusan serikat pekerja, BPJS, hingga perlindungan keselamatan kerja.
Polri menegaskan Desk Ketenagakerjaan akan terus diperkuat sebagai garda terdepan dalam memberikan perlindungan hukum kepada pekerja dan buruh Indonesia.
“Polri berkomitmen untuk terus hadir sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, termasuk pekerja dan buruh, guna mewujudkan keadilan sosial serta mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan,” tutup Wakapolri.[]
