Disdukcapil Banda Aceh Tetap Buka Layanan Saat Libur Nasional 14-15 Mei

Editor: Syarkawi author photo

 

Disdukcapil Kota Banda Aceh tetap membuka layanan pada tanggal 14 dan 15 Mei 2026. Foto: Humas Banda Aceh

BANDA ACEH – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh memastikan pelayanan administrasi kependudukan tetap dibuka pada hari libur nasional dan cuti bersama tanggal 14 dan 15 Mei 2026.

Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan kebutuhan administrasi masyarakat tetap terlayani meski berada di tengah momentum libur panjang.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, mengatakan pihaknya telah menyiapkan sistem piket bagi aparatur sipil negara (ASN) agar layanan administrasi kependudukan tetap berjalan optimal selama masa libur nasional.

“Disdukcapil Kota Banda Aceh tetap membuka layanan pada tanggal 14 dan 15 Mei 2026. Kami akan menugaskan ASN secara bergiliran atau piket agar pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujar Heru, Rabu (13/5/2026).

Menurutnya, pelayanan administrasi kependudukan merupakan kebutuhan penting masyarakat yang tidak dapat dihentikan hanya karena hari libur nasional.

Dokumen kependudukan seperti KTP elektronik, kartu keluarga, maupun dokumen pencatatan sipil lainnya kerap dibutuhkan warga untuk berbagai keperluan pelayanan publik, mulai dari kesehatan, pendidikan, perbankan hingga administrasi pemerintahan.

Karena itu, Disdukcapil Banda Aceh berupaya menghadirkan layanan yang responsif dan mudah diakses masyarakat kapan pun diperlukan.

“Kami ingin memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses pelayanan administrasi kependudukan kapan pun dibutuhkan. Karena dokumen kependudukan ini sangat penting dan menyangkut banyak kepentingan masyarakat,” katanya.

Pelayanan pada 14 dan 15 Mei 2026 dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB di Kantor Disdukcapil Kota Banda Aceh.

Sejumlah layanan yang tetap tersedia di antaranya perekaman KTP elektronik (KTP-el), pencetakan KTP-el, penerbitan dokumen kependudukan, serta layanan administrasi kependudukan lainnya.

Heru menegaskan, kebijakan membuka layanan pada masa libur nasional dan cuti bersama merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang prima bagi masyarakat.

“Walaupun libur nasional, kami tetap hadir untuk masyarakat. Ini bagian dari komitmen kami memberikan pelayanan terbaik dan memastikan kebutuhan administrasi kependudukan warga tetap terlayani,” ujarnya.

Kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut arahan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia terkait pelayanan Dukcapil selama hari libur nasional dan cuti bersama.

Dalam surat edarannya, pemerintah daerah diminta tetap membuka pelayanan administrasi kependudukan, khususnya layanan perekaman dan pencetakan KTP elektronik.

Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri menegaskan pelayanan administrasi kependudukan pada masa libur dilakukan sebagai bagian dari upaya menghadirkan pelayanan Dukcapil yang prima kepada masyarakat.

Pemerintah daerah juga diminta membuka pelayanan minimal selama setengah hari kerja dengan menyesuaikan kondisi dan kebutuhan pelayanan di masing-masing daerah.

Selain itu, pemerintah daerah diminta mengatur jadwal piket petugas pelayanan administrasi kependudukan serta menyampaikan laporan hasil pelayanan kepada pemerintah provinsi sesuai ketentuan yang berlaku.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini