![]() |
| Plh. Kakanwil Ditjenpas Maluku Utara, Efendi Johan, memimpin razia rutin di Lapas Kelas IIA Ternate, Sabtu (23/5/2026). |
TERNATE — Komitmen dalam memberantas peredaran narkoba serta penggunaan telepon genggam ilegal di lingkungan lembaga pemasyarakatan kembali ditegaskan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku Utara.
Pada Sabtu (23/5/2026), Kantor Wilayah Ditjenpas Maluku Utara menggelar razia rutin di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate sebagai upaya memperkuat keamanan dan ketertiban serta menjaga lingkungan pembinaan tetap kondusif.
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 14.00 WIT tersebut dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Maluku Utara, Efendi Johan, bersama jajaran Kanwil Ditjenpas Maluku Utara, serta melibatkan unsur kepolisian dan pejabat teknis pemasyarakatan.
Razia dilakukan dengan menyisir seluruh kamar dan blok hunian warga binaan secara menyeluruh untuk memastikan tidak adanya barang terlarang yang dapat mengganggu stabilitas keamanan, seperti narkotika, alat komunikasi ilegal, maupun barang lain yang tidak sesuai ketentuan pemasyarakatan.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi penguatan sistem pengamanan sekaligus implementasi pembinaan yang lebih tertib dan terukur di lingkungan pemasyarakatan.
Selain mencegah praktik ilegal, kegiatan ini juga bertujuan memastikan tata kelola keamanan di dalam lapas berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Dalam arahannya, Efendi Johan menegaskan bahwa keamanan di dalam lapas merupakan fondasi utama keberhasilan proses pembinaan warga binaan.
Karena itu, seluruh petugas diminta memperkuat komitmen dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari pelanggaran.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan internal yang berkelanjutan agar tidak ada ruang bagi penyalahgunaan narkotika maupun penggunaan handphone ilegal yang dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib).
Petugas, kata dia, harus bekerja secara profesional dengan menjunjung tinggi integritas dan disiplin.
Pelaksanaan razia ini merupakan tindak lanjut dari arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, terkait pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban di seluruh unit pelaksana teknis pemasyarakatan.
Razia rutin dinilai menjadi instrumen penting dalam menjaga stabilitas sekaligus mencegah potensi pelanggaran di dalam lapas.
Selain sebagai upaya pengamanan, kegiatan ini juga menjadi bentuk evaluasi terhadap efektivitas pengawasan internal petugas sehari-hari.
Pemeriksaan berkala diharapkan dapat mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini sehingga dapat segera ditindaklanjuti.
Kegiatan tersebut juga merupakan implementasi dari 15 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam pemberantasan narkoba dan handphone ilegal di lingkungan pemasyarakatan.
Program ini menitikberatkan pada penguatan integritas petugas, pengawasan ketat, serta optimalisasi sistem pembinaan warga binaan.
Melalui razia rutin ini, Kanwil Ditjenpas Maluku Utara berharap lingkungan lapas semakin steril dari barang-barang terlarang serta mampu menciptakan suasana kondusif demi mendukung proses pembinaan warga binaan secara optimal.[]
