BANDA ACEH – DPRK Banda Aceh melalui Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di gedung DPRK Banda Aceh, Selasa (12/5/2026).
Forum tersebut dihadiri berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pelaku usaha, investor, hingga perwakilan instansi terkait.
RDPU digelar untuk menyerap masukan dan aspirasi dari para stakeholder agar qanun yang sedang disusun benar-benar mampu mendukung pertumbuhan investasi dan memberikan manfaat bagi dunia usaha maupun Pemerintah Kota Banda Aceh.
Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh, Royes Ruslan, mengatakan pembahasan rancangan qanun tersebut masih dalam tahap penyempurnaan. Karena itu, pihaknya membuka ruang seluas-luasnya bagi pelaku usaha untuk menyampaikan berbagai kendala dan kebutuhan di lapangan.
“Kami melihat qanun ini sangat penting untuk memudahkan investasi. Banyak insentif yang nantinya dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha,” ujar Royes.
Ia menjelaskan, qanun nantinya akan menjadi dasar hukum atau “rumah” bagi pemberian insentif dan kemudahan investasi, sementara aturan teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut melalui peraturan wali kota (perwal).
“Selama ini kita belum mengetahui secara detail apa saja hambatan yang dihadapi pelaku usaha. Dalam pertemuan ini, kami meminta mereka memberikan masukan, dan ternyata cukup banyak hal yang disampaikan,” katanya.
Menurut Royes, seluruh masukan yang diterima akan menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan agar qanun tersebut benar-benar efektif dalam mendukung iklim investasi di Banda Aceh.
Dalam forum itu, sejumlah pelaku usaha menyampaikan berbagai persoalan yang dinilai masih menjadi hambatan investasi, mulai dari persoalan lahan, perizinan, hingga kepastian regulasi usaha.
Beberapa perusahaan yang telah berkembang di Banda Aceh, seperti Cempaka Azzahra, rumah sakit swasta, hingga perusahaan pengolahan ikan Yakin Tuna Pasifik turut memberikan pandangan terkait rancangan qanun tersebut.
Para pelaku usaha menilai regulasi investasi yang jelas dan konsisten sangat penting agar investor yang telah menanamkan modal tidak dirugikan akibat perubahan kebijakan di masa mendatang.
Selain itu, mereka juga meminta adanya keringanan biaya sewa lahan guna mendukung pengembangan usaha dan meningkatkan daya tarik investasi di Kota Banda Aceh.
Sorotan lain dalam RDPU tersebut adalah terkait Upah Minimum Kota (UMK) Banda Aceh yang dinilai relatif tinggi dibandingkan sejumlah daerah lain, termasuk Kota Medan. Kondisi itu disebut turut memengaruhi pertimbangan investor dalam menanamkan modal.
“Kalau UMK naik Rp200 ribu saja, dampaknya besar bagi perusahaan yang memiliki ribuan karyawan. Investor tentu akan mempertimbangkan daerah dengan UMK lebih rendah,” ungkap salah satu pelaku usaha.
Selain persoalan UMK, pelaku usaha juga menyoroti mekanisme penyelesaian sengketa ketenagakerjaan yang dinilai masih perlu diperbaiki agar lebih efektif dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad, mengingatkan pentingnya kewajiban zakat bagi pelaku usaha.
Meski demikian, ia menegaskan DPRK tetap mendukung penuh para investor yang ingin berinvestasi di Banda Aceh.
Sekretaris Komisi III DPRK Banda Aceh, Sofyan Helmi, juga menyoroti fenomena bergesernya sejumlah investasi ke wilayah pinggiran Kota Banda Aceh yang masuk kawasan Aceh Besar.
Ia meminta kondisi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar investasi kembali tumbuh di wilayah kota.
Turut hadir dalam RDPU tersebut sejumlah anggota Komisi III DPRK Banda Aceh, di antaranya Faisal Ridha, Ramza Harli, Abdul Rafur, dan Aulia Rahman. Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Musriadi Aswad, juga ikut menghadiri kegiatan tersebut.[]
