Penulis: Dr. Nurlis Effendi, Juru Bicara Pemerintah Aceh
Banda Aceh – Suasana di Kantor Gubernur Aceh pada Senin (4/5/2026) tampak berbeda dari biasanya.
Sejak pagi, aparat kepolisian telah bersiaga di sejumlah titik, mengantisipasi rencana aksi unjuk rasa terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Sejak dua hari sebelumnya, ajakan demonstrasi untuk menuntut pencabutan Pergub JKA telah beredar luas.
Di tengah situasi tersebut, Pemerintah Aceh justru menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama mahasiswa dan organisasi kepemudaan (OKP) di Kantor Gubernur Aceh.
Penulis yang juga Juru Bicara Pemerintah Aceh hadir sejak pagi dan berkoordinasi dengan Teuku Kamaruzzaman (Ampon Man), sesama juru bicara sekaligus tokoh perdamaian Aceh.
Pertemuan kemudian berlanjut bersama Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, dalam forum diskusi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Potensi Daerah.
Evaluasi Pergub JKA
FGD berlangsung dinamis dan kritis. Mahasiswa dan OKP secara terbuka meminta penjelasan terkait implementasi JKA sekaligus mendesak agar Pergub tersebut dikaji ulang dan direvisi agar lebih berpihak pada masyarakat.
Dalam pemaparannya, Sekda Aceh menjelaskan bahwa dari total 5,7 juta penduduk Aceh, sebanyak 57 persen telah tercakup dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sementara 19,02 persen merupakan peserta asuransi mandiri seperti TNI, Polri, dan ASN. Sejak diberlakukan pada 1 Mei 2026, terdapat 10,6 persen peserta JKA dari kelompok Desil 6 dan 7.
Selain itu, terdapat sekitar 4,85 persen data penduduk yang masih belum valid (data null), serta 7,3 persen masyarakat kategori mampu (Desil 8–10) yang cenderung memilih layanan mandiri.
Menurut Sekda, data tersebut bersifat dinamis dan terus diperbarui, terutama melalui basis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi rujukan utama pemerintah sejak 2025.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Ferdiyus, menambahkan bahwa selama empat hari implementasi, belum ditemukan kendala signifikan dalam pelayanan kesehatan.
Perspektif Hukum
Diskusi juga mengulas aspek hukum Pergub JKA. Mahasiswa mengangkat sejumlah teori, seperti utilitarianisme Jeremy Bentham, principles of legality Lon Fuller, serta teori hukum murni Hans Kelsen.
Dalam forum tersebut dijelaskan bahwa secara utilitarian, Pergub JKA dinilai telah mengakomodasi kepentingan mayoritas masyarakat.
Dari sisi legalitas, regulasi ini dinilai telah memenuhi prinsip hierarki hukum dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, termasuk Qanun Aceh dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh.
Meski demikian, Pemerintah Aceh tetap membuka ruang evaluasi. Sekda M. Nasir bahkan mengajak mahasiswa dan OKP untuk terlibat aktif dalam proses pengkajian.
“Berikan kesempatan regulasi ini berjalan terlebih dahulu, agar dapat dievaluasi secara objektif,” ujarnya.
Aksi Demonstrasi
Pada siang harinya, sekitar pukul 15.00 WIB, ratusan massa yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Aceh menggelar aksi demonstrasi di halaman Kantor Gubernur Aceh. Mereka menuntut pencabutan Pergub JKA.
Dengan menggunakan mobil komando, massa menyuarakan tuntutan secara tegas dan meminta bertemu langsung dengan Sekda Aceh.
Dalam aksinya, mereka menilai kebijakan tersebut perlu segera dihentikan.
Sekda Aceh kemudian menemui massa aksi dan memberikan penjelasan langsung. Ia menegaskan bahwa Pergub JKA masih dalam tahap awal implementasi dan membutuhkan waktu untuk dievaluasi.
“Kami meminta waktu untuk menjalankan kebijakan ini. Evaluasi tentu akan dilakukan berdasarkan pelaksanaan di lapangan,” kata Nasir.
Ia juga memastikan bahwa pelayanan kesehatan tetap berjalan normal dan tidak ada masyarakat miskin yang ditolak di fasilitas kesehatan.
Aksi demonstrasi berlangsung tertib di bawah pengawalan aparat keamanan dan berakhir sekitar pukul 18.00 WIB.
Dua Pendekatan Berbeda
Dua peristiwa dalam satu hari tersebut menunjukkan perbedaan pendekatan dalam menyampaikan kritik terhadap kebijakan publik.
Mahasiswa dan OKP memilih jalur dialog dan terlibat langsung dalam proses evaluasi, sementara kelompok demonstran menempuh cara aksi terbuka dengan tuntutan pencabutan.
Keduanya menjadi bagian dari dinamika demokrasi dalam merespons kebijakan pemerintah.
Pemerintah Aceh sendiri menyatakan tetap membuka ruang partisipasi publik sekaligus memastikan kebijakan yang diambil tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas.[]
