Aceh Besar – Polemik pembangunan Gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Gampong Bukit Meusara, Kecamatan Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, mencuat setelah area pembangunan dipagari oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah.
Area tersebut dipasangi pagar menggunakan batang kayu kuda-kuda dan kawat duri. Selain itu, di lokasi juga terpasang spanduk bertuliskan klaim kepemilikan tanah atas nama M. Nasir berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 60/2023.
Menanggapi hal itu, Keuchik Gampong Bukit Meusara, Azhari, bersama masyarakat setempat memberikan klarifikasi terkait status lahan yang saat ini digunakan untuk pembangunan gedung koperasi tersebut.
Azhari menjelaskan bahwa lahan dimaksud merupakan bagian dari kawasan perumahan yang sebelumnya dibangun oleh developer PT Meusara Agung.
Hal itu, menurutnya, dibuktikan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 01 atas nama PT Meusara Agung.
“Tanah ini sejak awal merupakan bagian dari fasilitas umum perumahan yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat Gampong Bukit Meusara,” ujar Azhari, Jumat (15/5/2026).
Ia juga menyebutkan, sebelum muncul klaim dari pihak tertentu, lahan tersebut telah lebih dulu dipagari menggunakan kawat duri dengan anggaran Dana Desa sebagai bentuk pengamanan aset gampong.
Lebih lanjut, pihak gampong sebelumnya telah menawarkan penyelesaian secara kekeluargaan kepada pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk penggantian biaya pembuatan dokumen Akta Jual Beli (AJB). Namun, tawaran tersebut belum mencapai kesepakatan.
“Perangkat desa telah menawarkan penggantian biaya pembuatan AJB, tetapi belum disetujui karena dianggap tidak sesuai dengan nilai yang diminta,” tambahnya.
Sebelum pembangunan gedung koperasi dimulai, Pemerintah Gampong Bukit Meusara bersama perangkat desa dan tokoh masyarakat juga telah menggelar musyawarah terkait status lahan pada Minggu, 23 November 2025 di Kantor Keuchik Gampong Bukit Meusara.
Dalam musyawarah tersebut, peserta menyatakan tidak mengakui kepemilikan individu atas lahan tersebut hanya berdasarkan AJB, dan menilai lahan tersebut merupakan aset gampong yang diperuntukkan bagi fasilitas umum.
“Berdasarkan sejarah dan peruntukannya, tanah ini adalah fasilitas umum milik Gampong Bukit Meusara,” ujar salah satu tokoh masyarakat.
Pemerintah gampong menegaskan pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari upaya meningkatkan fasilitas ekonomi masyarakat desa.
Karena itu, pihak gampong juga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk tidak menerbitkan sertifikat hak milik atas lahan yang masih berstatus sengketa hingga ada kepastian hukum.
Masyarakat berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui musyawarah dan mekanisme hukum yang berlaku, sehingga pembangunan fasilitas publik yang dinilai penting bagi warga dapat berjalan sesuai rencana.[R]
