Gubernur Aceh: Revisi UUPA untuk Perkuat Kewenangan dan Cegah Potensi Konflik Masa Depan

Editor: Syarkawi author photo

 

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, di dampingi wakil Gubernur Aceh Fadhlullah SE, Sekda Aceh M. Nasir S.IP, MPA beserta Ketua DPRA, Wakil Ketua & anggota DPRA melakukan Rapat Koordinasi Konsultasi & Pertimbangan DPRA terhadap perubahan Undang-undang No. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, di Aula Badan Penghubung Pemerintah Aceh, Jakarta, Minggu, 24 Mei 2026.

Jakarta – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menegaskan bahwa poin penting dalam revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) adalah penguatan kewenangan Pemerintah Aceh sesuai Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki. 

Menurutnya, pengaturan kewenangan tersebut penting untuk menghindari potensi persoalan di masa mendatang.

“Kalau tidak diberikan, kita tidak bisa berbuat apa-apa. Revisi UUPA ini untuk menghindari potensi konflik Aceh di masa depan,” kata Mualem di Jakarta, Minggu (24/5/2026).

Selain soal kewenangan, Mualem juga menekankan pentingnya keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh. Ia berharap skema Dana Otsus dapat ditetapkan sebesar 2,5 persen atau setidaknya setara dengan Papua.

“Kita harapkan disetujui Dana Otsus Aceh sebesar 2,5 persen, atau minimal sama dengan Papua,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam diskusi bersama Tim Pembahas Revisi UUPA dari Pemerintah Aceh dan DPR Aceh yang berlangsung di Kantor Penghubung Aceh di Jakarta. Diskusi ini digelar menjelang Rapat Dengar Pendapat (RDP) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama DPR Aceh di Jakarta, Senin (25/5/2026).

Sehari sebelum RDP, Gubernur Mualem memanggil Ketua DPRA Zulfadhli (Abang Samalanga) beserta Tim Pembahas Revisi UUPA dari DPR Aceh untuk menyamakan pandangan.

“Kita memanggil mereka agar berada pada sudut pandang yang sama,” kata Mualem.

Selain tim dari DPRA, Mualem juga melibatkan unsur Pemerintah Aceh dalam pembahasan tersebut, termasuk Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) dan Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir Syamaun, yang turut hadir di Jakarta untuk memperkuat pembahasan bersama DPR Aceh.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, serta Teuku Kamaruzzaman (Ampon Man) juga ikut terlibat dalam tim pembahas revisi UUPA dari Pemerintah Aceh.

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah (Dek Fadh), menyatakan pandangan yang sejalan dengan Gubernur Aceh terkait Dana Otsus. Ia optimistis pemerintah pusat akan memberikan perhatian terhadap usulan tersebut.

“Saya yakin mengenai Dana Otsus akan dipenuhi oleh Pemerintah Pusat,” ujar Dek Fadh.

Ia menekankan pentingnya komunikasi yang baik dalam proses pembahasan. Menurutnya, dialog yang konstruktif akan menghasilkan keputusan yang lebih baik.

“Komunikasi yang baik, tentu menghasilkan kebaikan,” katanya.

Dek Fadh juga mengusulkan agar pembahasan revisi UUPA melibatkan kampus dan berbagai elemen masyarakat Aceh agar hasilnya lebih komprehensif.

Sementara itu, Sekda Aceh M. Nasir Syamaun selaku moderator menyampaikan bahwa dalam draf revisi UUPA terdapat 52 poin perubahan, terdiri dari 51 pasal revisi serta satu pasal tambahan.

“Karena itu, kita perlu melihat secara menyeluruh,” ujarnya.

Ketua DPRA Zulfadhli menegaskan bahwa setiap perubahan norma dan pasal tetap harus dikonsultasikan dengan DPR Aceh agar menjadi sikap bersama Aceh dalam forum nasional.

Hal senada disampaikan Ketua Fraksi Gerindra-PKS DPRA, Abdurrahman Ahmad, yang menilai sejumlah usulan dari DPR RI memiliki dampak positif bagi Aceh.

Sementara itu, Teuku Kamaruzzaman (Ampon Man) menekankan pentingnya revisi UUPA dari sisi filosofis dan implementasi.

“UUPA adalah sebuah mahakarya. Revisi ini bertujuan agar UUPA dapat dilaksanakan secara optimal dan menjadi catatan penting bagi masa depan Aceh,” ujarnya.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini