BENER MERIAH — Momentum Hari Buruh 2026 diwarnai keluhan dari seorang mantan pekerja perhotelan.
MD, eks karyawan The Pade Hotel, mengadukan dugaan belum terpenuhinya hak-haknya ke Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Bener Meriah, Jumat (1/5/2026).
Warga Kampung Sukadamai, Kecamatan Timang Gajah itu mengaku telah bekerja selama kurang lebih 11 tahun di bawah PT Hotelindo Murni. Ia terakhir menjabat sebagai Senior Room Attendant di Departemen Housekeeping berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor 0319/SK-DIR24.
Namun, ia menyoroti status karyawan tetap yang baru diterimanya pada 13 Januari 2024, setelah lebih dari satu dekade mengabdi.
“Selama ini saya bekerja penuh, tapi pengangkatan karyawan tetap justru datang sangat terlambat. Itu yang membuat saya merasa tidak dihargai,” ujar MD saat mengadu ke YARA di Panteraya.
MD menjelaskan, dirinya memutuskan berhenti bekerja karena kondisi kesehatan yang memburuk. Ia sempat menjalani perawatan, baik rawat inap maupun rawat jalan, di RS Harapan Bunda dan telah menyerahkan surat keterangan dokter kepada pihak perusahaan melalui HRD.
“Saya keluar secara baik-baik karena sakit, semua prosedur sudah saya jalani,” katanya.
Permasalahan muncul setelah pengunduran diri tersebut. MD mengaku hingga kini belum menerima gaji selama dua bulan terakhir, yakni Agustus hingga September 2025.
Selain itu, ia juga berharap adanya kompensasi atau penghargaan atas masa kerja panjangnya.
“Sudah 11 tahun saya mengabdi. Saya berharap ada penghargaan masa kerja, apalagi kondisi saya masih membutuhkan biaya pengobatan,” ungkapnya.
Menurut MD, upaya komunikasi dengan pihak manajemen telah berulang kali dilakukan, namun belum membuahkan hasil. Hingga kini belum ada kepastian terkait penyelesaian hak-haknya.
Merasa buntu, ia berencana membawa persoalan ini ke Dinas Tenaga Kerja untuk difasilitasi melalui mekanisme mediasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Perwakilan YARA Bener Meriah, Muhammad Dahlan, menjelaskan bahwa secara regulasi pekerja yang tidak dapat bekerja karena sakit tetap berhak atas upah sepanjang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 93 ayat (2).
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juga menegaskan pekerja yang sakit dalam periode tertentu tetap berhak menerima upah secara penuh.
Tak hanya itu, masa kerja panjang juga berpotensi menimbulkan hak atas penghargaan masa kerja dan kompensasi lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Kasus ini mencerminkan bahwa perlindungan terhadap hak-hak pekerja, khususnya mereka yang telah mengabdi dalam jangka panjang, masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius. (*)
