Jubir Pemerintah Aceh: Mahasiswa Tolak Dialog dalam Aksi Protes Pergub JKA

Editor: Syarkawi author photo

 

Nurlis Effendi
Juru Bicara Pemerintah Aceh

BANDA ACEH – Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, menyatakan aksi unjuk rasa mahasiswa terkait protes terhadap Pergub Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), Rabu (13/5/2026), berlangsung sesuai aturan yang berlaku.

“Walaupun mahasiswa menolak dialog, namun mahasiswa telah menjalankan perannya dan polisi juga melaksanakan tugasnya,” kata Nurlis di Banda Aceh.

Menurutnya, Pemerintah Aceh telah berupaya melakukan pendekatan dengan para pengunjuk rasa untuk berdialog secara akademis terkait substansi Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA.

“Kami sudah mencoba berdialog menggunakan ukuran-ukuran akademik, tetapi mereka benar-benar menolak berdialog. Namun tidak apa-apa, itu juga hak mereka,” ujarnya.

Nurlis menjelaskan, sejak awal aksi unjuk rasa, Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir Syamaun, telah menyatakan kesediaan untuk berdialog, namun tawaran tersebut tidak diterima massa aksi.

Pada aksi berikutnya, Asisten III Setda Aceh, Murtala, dan Kepala Inspektorat Aceh, Abdullah, juga disebut telah mencoba membuka ruang komunikasi, namun kembali ditolak.

“Pada unjuk rasa hari ini, sudah menunggu Plt Kadis Kesehatan Aceh Ferdiyus, Plt Karo Hukum Dr Dekstro Alfa, dan juga saya sendiri. Namun mereka tetap tidak mau berdialog,” kata Nurlis.

Ia menegaskan Pemerintah Aceh tidak antikritik dan tetap menghargai aspirasi mahasiswa. 

Menurutnya, kritik yang disampaikan, termasuk melalui media sosial maupun spanduk aksi, tetap dijadikan bahan evaluasi terhadap kebijakan pemerintah.

“Walaupun dihina seperti itu, Pemerintah Aceh tetap mengapresiasi unjuk rasa mahasiswa dan menjadikannya sebagai bahan pertimbangan untuk evaluasi Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesejahteraan Aceh (JKA),” ujarnya.

Nurlis juga menyebut aksi demonstrasi tersebut merupakan hari terakhir dari rangkaian tiga hari aksi yang sebelumnya telah diberitahukan kepada Polresta Banda Aceh.

Menurutnya, aparat kepolisian telah berulang kali mengimbau agar massa tidak melakukan tindakan anarkis. 

Namun, massa aksi disebut berusaha menerobos barisan polisi untuk masuk ke halaman Kantor Gubernur Aceh.

Di akhir aksi, polisi juga telah mengingatkan batas waktu penyampaian pendapat di muka umum hingga pukul 18.00 WIB.

“Namun teman-teman mahasiswa tidak mau meninggalkan area halaman Kantor Gubernur, sehingga polisi akhirnya mendesak mereka keluar dari pagar,” kata Nurlis.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini