Kapolres Lhokseumawe Buka Sosialisasi Perkap Tata Naskah dan Persuratan Dinas Polri

Editor: Syarkawi author photo

 


Lhokseumawe – Kapolres Lhokseumawe, Ahzan, membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di lingkungan Polri yang berlangsung di Aula Tribrata Polres Lhokseumawe, Jumat (15/5/2026) pagi.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasium Polres Lhokseumawe IPDA Dicky, personel staf brigadir dari masing-masing satuan fungsi, serta para Kasium Polsek jajaran Polres Lhokseumawe.

Dalam sambutannya, Kapolres yang didampingi Kasium IPDA Dicky menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman personel terkait tata kelola administrasi dinas yang baik, benar, dan sesuai ketentuan di lingkungan Polri.

Menurutnya, administrasi dan tata persuratan dinas merupakan bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas kepolisian. 

Karena itu, setiap personel dituntut memahami mekanisme penyusunan naskah dinas secara tertib, efektif, dan profesional.

“Melalui sosialisasi ini diharapkan seluruh personel mampu memahami tata cara penyusunan naskah dinas sesuai Perkap Nomor 1 Tahun 2023, sehingga administrasi di lingkungan Polres Lhokseumawe semakin tertib dan terarah,” ujar Kapolres.

Ia juga menekankan kepada seluruh peserta agar lebih teliti dalam penyusunan surat-menyurat dinas, mulai dari penggunaan bahasa, format penulisan, hingga tata administrasi sesuai ketentuan, guna menghindari kesalahan administrasi dalam pelaksanaan tugas.

Selain itu, para peserta diharapkan mampu mengimplementasikan ilmu yang diperoleh selama kegiatan sosialisasi di masing-masing satuan kerja maupun Polsek jajaran, sehingga pelayanan administrasi kepolisian kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal dan profesional.

Kegiatan sosialisasi berlangsung lancar dan mendapat antusias tinggi dari para peserta yang mengikuti materi terkait tata naskah dinas dan tata persuratan di lingkungan Polri.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini