Banda Aceh – Kecelakaan lalu lintas terjadi di ruas Jalan Tol Sigli–Banda Aceh KM 30+200 Jalur A, Senin (12/5/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Insiden tersebut melibatkan kendaraan Toyota Hilux Double Cabin BL 8053 AC dan Mitsubishi Colt Diesel BL 8726 PL.
Peristiwa tersebut disampaikan Plt. Regional Head Regional Sumatera Bagian Utara Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol PT Hutama Karya (Persero), Taufiq Hidayat, dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (13/5/2026).
Taufiq menjelaskan, kendaraan Toyota Hilux yang melaju dari arah Padang Tiji menuju Banda Aceh berpapasan dengan Mitsubishi Colt Diesel yang berada di lajur lambat. Akibat jarak yang terlalu dekat, terjadi benturan di sisi kanan kendaraan.
“Sesampainya di lokasi kejadian, kendaraan golongan I berpapasan dengan kendaraan golongan II yang berada pada lajur lambat, lalu terjadi benturan di sisi kanan kendaraan golongan II yang menyebabkan kendaraan oleng dan terbalik ke lajur kanan,” ujar Taufiq.
Akibat kecelakaan tersebut, satu orang dilaporkan meninggal dunia. Korban kemudian dievakuasi ke RS Satelit Indrapuri untuk penanganan lebih lanjut.
Petugas PT Hutama Karya bersama personel Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh langsung turun ke lokasi untuk melakukan penanganan serta pengamanan area kejadian.
Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mengetahui penyebab pasti kecelakaan.
Meski sempat terjadi insiden, arus lalu lintas di ruas Tol Sigli–Banda Aceh dipastikan tetap lancar dan tidak mengalami gangguan berarti.
“Hutama Karya menyampaikan belasungkawa atas korban meninggal dunia dalam kejadian ini,” kata Taufiq.
Ia juga mengimbau pengguna jalan agar selalu mengutamakan keselamatan serta mematuhi aturan berlalu lintas di jalan tol, termasuk menjaga batas kecepatan, memastikan kondisi kendaraan prima, dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk.
Pada ruas operasional Baitussalam–Seulimeum, batas kecepatan maksimal ditetapkan 100 km/jam dan minimal 60 km/jam.
Sementara pada ruas fungsional Seulimeum–Padang Tiji, batas kecepatan maksimal adalah 60 km/jam.
Pengendara juga diminta mengurangi kecepatan saat hujan dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam kondisi darurat.
“Hutama Karya berkomitmen menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas di Jalan Tol Trans Sumatera melalui kesiapan petugas, sarana pendukung, dan koordinasi dengan berbagai pihak,” tutupnya.[]
