KOTA JANTHO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp932.059.000 dari penanganan dua perkara tindak pidana korupsi.
Pengembalian kerugian negara tersebut dilakukan pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
Penyetoran dana hasil pemulihan kerugian negara dilakukan secara langsung dan simbolis oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar bersama Kepala KPPN Banda Aceh, Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), serta Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) melalui Bank BSI KCP Jantho.
Langkah tersebut merupakan bentuk transparansi, akuntabilitas, dan komitmen Kejaksaan dalam menyelamatkan keuangan negara.
Keberhasilan itu merupakan hasil kerja Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Besar yang telah melaksanakan eksekusi terhadap dua perkara korupsi.
Perkara pertama yakni tindak pidana korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Simpang Tiga dengan nilai pemulihan sebesar Rp386.877.000.
Dana tersebut berasal dari uang rampasan negara yang diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Sementara perkara kedua merupakan tindak pidana korupsi retribusi pasar dengan nilai pemulihan lebih dari Rp545.182.000 berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Dr. Wisnu Murtopo Nur Muhamad, S.H., M.H., menegaskan bahwa paradigma penegakan hukum tindak pidana korupsi saat ini tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada upaya pengembalian kerugian negara secara maksimal.
Menurutnya, keberhasilan tersebut menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam menyelamatkan aset dan keuangan negara dari tindak pidana korupsi.
Kejari Aceh Besar juga menyampaikan bahwa keberhasilan ini menjadi awal dari berbagai upaya pemulihan aset negara lainnya yang saat ini masih dalam proses penanganan.
Dalam waktu dekat, Kejari Aceh Besar optimistis dapat kembali memberikan kontribusi nyata bagi negara melalui penanganan perkara dengan potensi pemulihan kerugian negara dalam jumlah signifikan.
Langkah tegas, profesional, dan transparan yang dilakukan Kejari Aceh Besar diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku korupsi bahwa setiap kerugian negara akibat tindak pidana korupsi akan terus dikejar hingga kembali ke kas negara.[]
