ACEH BESAR – Abdul Mucthi menghadiri pelantikan dan pengukuhan Anwar sebagai Imum Mukim Kueh periode 2026–2031 yang berlangsung di Masjid Istiqamah Kueh Keude Bing, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Selasa (12/5/2026).
Pelantikan tersebut dilakukan oleh Camat Lhoknga, Zayadinur Sofyan, S.STP, atas nama Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Besar Nomor 334 Tahun 2026 tertanggal 9 April 2026.
Prosesi pelantikan berlangsung khidmat, diawali dengan pengambilan sumpah jabatan, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sumpah dan akta pelantikan Imum Mukim yang baru.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekcam Lhoknga Ichwan Fadli, ST, unsur Forkopimcam Lhoknga, perwakilan Polsek dan Koramil Lhoknga, anggota DPRK Aceh Besar Fraksi PKS Eka Rizkina, S.Pd, unsur KUA Lhoknga, para imum mukim, Imum Chiek Kemukiman Kueh, para keuchik se-Kemukiman Kueh, serta perwakilan PT SBA Lhoknga.
Dalam sambutannya, Abdul Mucthi menyoroti persoalan legalitas tanah adat atau tanah ulayat yang hingga kini belum memiliki dokumen resmi di bawah penguasaan mukim.
Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut menjadi tantangan serius bagi para Imum Mukim dalam menjaga aset adat masyarakat agar tidak beralih kepemilikan atau dikuasai pihak lain.
“Saya mengucapkan selamat kepada Imum Mukim yang baru dilantik dan terima kasih kepada Imum Mukim sebelumnya atas pengabdiannya. Tugas Imum Mukim bukan hanya mengurus adat, tetapi juga menjaga aset mukim, termasuk tanah adat atau ulayat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa ketiadaan legalitas atas tanah adat selama ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Selama ini tidak ada satu pun tanah adat yang memiliki legalitas di tangan Imum Mukim. Ini sangat rawan dikuasai pihak lain, dan akan sulit dikembalikan karena tidak ada bukti hukum yang kuat,” katanya.
Karena itu, ia meminta para keuchik di Kecamatan Lhoknga untuk turut mendukung tugas-tugas Imum Mukim, khususnya dalam pendataan serta pengurusan legalitas tanah adat dan tanah ulayat.
“Saya berharap para keuchik membantu penguatan adat dan syariat, termasuk mendata serta mengurus legalitas tanah ulayat sebagai aset mukim,” tambahnya.
Sementara itu, rangkaian kegiatan pelantikan juga diisi dengan prosesi peusijuek (tepung tawar) terhadap Imum Mukim Anwar sebagai bagian dari tradisi adat Aceh. Prosesi tersebut dipimpin oleh Ketua Tuha Peut Kueh bersama tokoh agama setempat.
Acara kemudian ditutup dengan penyerahan cenderamata kepada Imum Mukim lama dan Imum Mukim baru oleh Ketua DPRK Aceh Besar dan Camat Lhoknga. []
