Komisi I DPRD Tebo Gelar RDP Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Penjualan Tanah Desa Bukit Pemuatan

Editor: Syarkawi author photo

 


TEBO – Komisi I DPRD Kabupaten Tebo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang, perusakan aset desa, praktik pungutan liar, hingga dugaan penjualan Tanah Kas Desa di Desa Bukit Pemuatan, Kecamatan Serai Serumpun. Rapat berlangsung di Ruang Komisi I DPRD Tebo, Senin (25/5/2026) pukul 13.00 WIB.

RDP tersebut dihadiri sejumlah pihak terkait, di antaranya perwakilan Inspektorat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan, Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP), Bagian Hukum dan Bagian Ekonomi Setda, Camat Serai Serumpun, Kepala Desa Bukit Pemuatan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perwakilan masyarakat.

Rapat digelar berdasarkan surat undangan DPRD Kabupaten Tebo Nomor: 400.14.6/544/DPRD/2026 tertanggal 11 Mei 2026 yang ditandatangani Ketua DPRD Tebo, Khalis Mustiko, SH. 

Agenda ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang disampaikan FAST RESPON INDONESIA CENTER (FRIC) melalui surat Nomor: 37/FRC/DI-JB/V/2026 terkait dugaan pelanggaran tata kelola pemerintahan desa.

Permasalahan yang dibahas dalam RDP menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan aset desa dan kewenangan pemerintahan desa. 

Masyarakat berharap proses penanganan dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel agar seluruh persoalan yang dilaporkan dapat diungkap sesuai fakta di lapangan.

Setelah mendengarkan keterangan dari berbagai pihak, Komisi I DPRD Kabupaten Tebo memutuskan akan mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Bupati Tebo dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. 

Rekomendasi tersebut ditujukan kepada Dinas PMD, Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan, Inspektorat, KPHP, Bagian Hukum Setda, Camat Serai Serumpun, dan BPN Kabupaten Tebo untuk melakukan investigasi langsung ke Desa Bukit Pemuatan.

Ketua Divisi Informatika FRIC DPW Provinsi Jambi, Hamdi Zakaria, A.Md, menjelaskan bahwa investigasi nantinya akan menelusuri beberapa persoalan utama. 

Di antaranya penerbitan surat keterangan tanah (sporadik) di kawasan Hutan Produksi (HP), pembongkaran dua unit gedung transmigrasi yang merupakan aset desa, pemasangan portal yang diduga digunakan untuk pungutan liar retribusi jalan desa, serta dugaan transaksi jual beli tanah restan atau sisa pembagian lahan transmigrasi.

Menutup rapat, Ketua Komisi I DPRD Tebo mengimbau seluruh pihak, baik pelapor maupun terlapor, agar bersabar menunggu hasil investigasi lapangan. 

Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah hukum maupun administrasi selanjutnya guna menyelesaikan persoalan secara menyeluruh.

(Ishak)

Share:
Komentar

Berita Terkini