Lhoksukon – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Cot Girek.
Dalam operasi yang digelar pada Minggu malam (3/5/2026), dua pelaku berhasil diamankan dari lokasi berbeda.
Kedua pelaku masing-masing berinisial AZ (26) dan SF (31), seorang ibu rumah tangga. Dari tangan AZ, petugas menemukan barang bukti berupa 17 paket sabu seberat bruto 3,29 gram yang disimpan dalam plastik bening di dalam kotak rokok dan diletakkan di saku celananya.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Rizal menjelaskan, penangkapan bermula dari diamankannya AZ. Saat diperiksa, AZ mengaku memperoleh barang haram tersebut dari SF.
“Berdasarkan pengakuan tersangka AZ, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan SF di kediamannya di wilayah Cot Girek,” ujar Iptu Muhammad Rizal, Selasa, 5 Mei 2026.
Penangkapan ini mengungkap keterkaitan kedua pelaku dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Selanjutnya, keduanya dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan ini menambah daftar kasus narkotika di Aceh Utara sekaligus menjadi peringatan akan bahaya penyalahgunaan sabu yang masih mengancam berbagai lapisan masyarakat.[]
