Kuasa Hukum Korban: Bukti CCTV dan Sidik Jari Masih Mengarah ke Dua Terdakwa

Editor: Syarkawi author photo

 


INDRAMAYU – Kuasa hukum keluarga korban, Hery Reang, menegaskan bahwa fakta hukum dalam persidangan kasus yang melibatkan terdakwa Prio dan Ririn di Pengadilan Negeri Indramayu masih mengarah kepada dua terdakwa tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Hery usai mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (13/5/2026). 

Menurutnya, alat bukti yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hingga kini masih menjadi dasar kuat dalam perkara tersebut.

“Saya bicara sesuai BAP. Di sana hanya ada dua sidik jari pelaku, yaitu terdakwa Prio dan Ririn. Di luar itu tidak ada lagi sidik jari lain,” ujar Hery kepada awak media.

Ia menambahkan, identifikasi ilmiah melalui sidik jari serta rekaman CCTV menjadi bagian penting dalam mengungkap perkara tersebut.

Terkait klaim penasihat hukum terdakwa yang menyebut adanya keterlibatan empat orang lain, yakni Aman Yani, Yoga, Hardi, dan Joko, Hery menilai hal itu seharusnya dibuktikan secara resmi dalam persidangan, bukan hanya sebatas asumsi.

Menurutnya, pihak terdakwa dapat meminta panitera mencatat nama-nama tersebut dalam persidangan. 

Apabila nantinya perkara telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, maka pihak terdakwa dipersilakan mengajukan novum atau bukti baru sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Hery juga mengingatkan bahwa penetapan tersangka maupun penambahan pelaku harus memenuhi minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP. 

Alat bukti tersebut meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk, keterangan terdakwa, hingga alat bukti elektronik seperti rekaman CCTV.

Hingga saat ini, kata Hery, pihak keluarga korban dan tim kuasa hukum tetap berpegang pada hasil identifikasi sidik jari di Tempat Kejadian Perkara (TKP), khususnya pada area pintu, serta rekaman CCTV yang dinilai selaras dengan keterangan para saksi.

“Sampai saat ini kami meyakini pelakunya masih dua orang. Kami tetap fokus pada alat bukti yang ada, yaitu CCTV, sidik jari, dan saksi-saksi yang saling bersesuaian. Mengenai klaim di luar itu, biarlah hakim yang menilai di wilayah persidangan,” pungkasnya.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini