Tanjung Jabung Timur — Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Jabung Timur bersama Polsek Nipah Panjang, Polsek Muara Sabak Timur, dan Polsek Rantau Rasau berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial DA (19), warga RT 008 Desa Rantau Rasau, Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, beserta barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di depan warung kopi kawasan Puskesmas Nipah Panjang, Jalan Suryahadi RT 01 RW 01, Kelurahan Nipah Panjang II, Kecamatan Nipah Panjang.
Kapolsek Nipah Panjang menjelaskan, kejadian bermula saat korban memarkirkan sepeda motor Honda PCX warna merah dengan nomor polisi BH 3020 ZX di depan warung kopi untuk sarapan, dengan kunci kendaraan disimpan di box depan motor.
Usai selesai sarapan, korban mendapati sepeda motornya telah hilang dari lokasi parkir. Korban kemudian berusaha melakukan pencarian di sekitar Pasar Nipah Panjang, namun tidak ditemukan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Nipah Panjang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa pelaku melintas di wilayah Kecamatan Rantau Rasau.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi lintas Polsek, termasuk Polsek Muara Sabak Timur dan Polsek Rantau Rasau.
Polsek Muara Sabak Timur juga melakukan razia untuk mempersempit ruang gerak pelaku, sementara Unit Reskrim Polsek Nipah Panjang berkoordinasi dengan Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Timur untuk melakukan pengejaran.
Dari hasil penyelidikan gabungan, keberadaan pelaku akhirnya diketahui berada di wilayah Kecamatan Muara Sabak Timur.
Tim gabungan kemudian berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan, kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Nipah Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah dengan nomor rangka MH1KF2112KK149442, nomor mesin KF21E1149016, serta satu lembar STNK kendaraan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan hukum tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.[]
