Lhokseumawe – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe berhasil menangkap dua terduga pelaku penyayatan jok sepeda motor dan perusakan fasilitas umum di kawasan parkir Masjid Islamic Center Lhokseumawe, Kamis (14/5/2026). Penangkapan dilakukan kurang dari tujuh jam setelah kejadian dilaporkan.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan berkat kerja sama solid antara Tim Opsnal Satreskrim Polres Lhokseumawe dengan jajaran Polsek Banda Sakti yang dipimpin Kapolsek Banda Sakti, Hanafiah.
Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, Bustani, di bawah arahan Kapolres Lhokseumawe, Ahzan.
Polres Lhokseumawe menegaskan pola dukungan dan sinergi tersebut akan terus diterapkan terhadap seluruh polsek jajaran guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Peristiwa bermula pada Sabtu (11/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Terduga pelaku berinisial TIM (30), seorang nelayan yang berdomisili di Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, keluar dari rumah dan bertemu rekannya HAR (37), seorang wiraswasta yang tinggal di desa yang sama.
Keduanya kemudian berjalan kaki menuju area parkir Masjid Islamic Center untuk menjaga parkir bersama kelompoknya.
Sekitar pukul 21.40 WIB, keduanya dipanggil ke area parkir VIP oleh saksi berinisial SA alias Bang Agam yang merupakan koordinator keamanan masjid.
Dalam perjalanan menuju lokasi, HAR diduga menyayat jok sepeda motor milik BS, salah seorang muadzin masjid, menggunakan sebilah pisau silet.
Setelah tiba di lokasi, keduanya mendapat penjelasan bahwa selama pelaksanaan Festival Kuliner Ahad, mereka diperbolehkan membantu pengunjung, namun dilarang mengganggu pamflet bertuliskan:
“Parkir gratis tidak dipungut biaya. Apabila ada pihak yang meminta uang parkir, maka itu adalah pungutan liar (pungli) dan bukan petugas resmi.”
Merasa keberatan karena menganggap keberadaan pamflet tersebut akan menghilangkan pendapatan mereka, TIM mengaku berniat merobek tulisan larangan tersebut.
Dalam perjalanan kembali, ia meminta pisau silet milik HAR lalu menyayat pamflet dimaksud.
Setelah itu, keduanya diduga secara bergantian menyayat sejumlah jok sepeda motor lain yang terparkir di kawasan tersebut sebelum akhirnya pulang ke rumah masing-masing.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Dr. Bustani, mengatakan pihaknya masih mengalami kendala dalam pendataan korban karena belum ada laporan resmi yang masuk ke kepolisian.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa jok sepeda motornya dirusak atau disilet oleh pelaku agar segera melapor atau menghubungi kami secara langsung,” ujarnya.
Pihak kepolisian menegaskan kasus tersebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku sebagai bentuk komitmen dalam menjaga ketertiban umum serta melindungi fasilitas milik masyarakat.[]
