Banda Aceh – Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh mencatat telah memutuskan 253 perkara tingkat banding hingga akhir kwartal I tahun 2026.
Jumlah tersebut terdiri dari 207 perkara pidana umum, 15 perkara pidana korupsi, 1 perkara pidana anak, dan 30 perkara perdata.
Informasi tersebut disampaikan oleh Dr. Taqwaddin, Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi yang juga menjabat sebagai Humas PT Banda Aceh.
“Ini baru jumlah perkara yang diputus pada kwartal I. Masih ada dua kwartal lagi hingga akhir Desember 2026. Rata-rata setiap tahun, perkara banding yang diputus di PT Banda Aceh mencapai sekitar 700 perkara,” ujar Taqwaddin, Selasa, 5 Mei 2026.
Berdasarkan data statistik, PT Banda Aceh memutus 762 perkara pada tahun 2025, 770 perkara pada 2024, 774 perkara pada 2023, dan 666 perkara pada 2022.
Selain itu, Taqwaddin juga memaparkan data putusan pidana mati terhadap terdakwa kasus narkotika.
Pada 2022, sebanyak 22 terdakwa divonis pidana mati, disusul 26 terdakwa pada 2023, 23 terdakwa pada 2024, dan 4 terdakwa pada 2025.
Secara keseluruhan, sejak 2022 hingga 2025, PT Banda Aceh telah menjatuhkan vonis pidana mati kepada 54 terdakwa, yang seluruhnya merupakan pelaku kasus narkotika.
Terkait pelaksanaan hukuman, termasuk pidana mati, Taqwaddin menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan jaksa sebagai eksekutor.
Sementara itu, hakim hanya berwenang mengadili dan memutus perkara, sesuai dengan asas diferensiasi fungsional dalam hukum acara pidana.
Dalam wawancara dengan TVRI Aceh pada 30 April 2026, Taqwaddin juga menjelaskan bahwa PT Banda Aceh dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1968 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Banda Aceh serta perubahan daerah hukum Pengadilan Tinggi di Medan.
Sebelum tahun 1968, perkara banding di wilayah Aceh masih ditangani oleh Pengadilan Tinggi Medan.
Pengadilan Tinggi Banda Aceh mulai beroperasi pada 1969 dan saat ini membawahi 22 Pengadilan Negeri di seluruh Aceh, kecuali Subulussalam yang pengadilannya masih dalam tahap pembangunan.
Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik, PT Banda Aceh menjalankan lima fungsi utama, yaitu mengadili perkara tingkat banding, menyelesaikan sengketa kewenangan antar pengadilan negeri, menyelenggarakan administrasi umum, keuangan dan kepegawaian, melakukan pengawasan jalannya peradilan, serta pembinaan teknis yustisial dan administrasi peradilan.[]
