Banda Aceh — Pemerintah Aceh menggelar forum diskusi kelompok terarah (Focus Group Discussion/FGD) bersama mahasiswa dan organisasi kepemudaan (OKP) guna membahas implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), Senin (4/5/2026).
Dalam forum yang berlangsung di Ruang Rapat Potensi Daerah Kantor Gubernur Aceh tersebut, para peserta menyampaikan sejumlah masukan dan kritik konstruktif terhadap regulasi yang dinilai perlu penyempurnaan agar lebih berpihak kepada masyarakat.
Sejumlah mahasiswa dan perwakilan OKP mendesak Pemerintah Aceh untuk segera melakukan kajian ulang serta perubahan pada beberapa poin dalam Pergub JKA.
Mereka menilai, penyesuaian diperlukan agar kebijakan tersebut lebih tepat sasaran dan mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat.
“Kami tidak meminta Pergub ini dicabut, tetapi perlu segera direvisi agar lebih pro-rakyat tanpa mengganggu keberlangsungan program JKA,” ujar Muhammad Revi, salah satu perwakilan mahasiswa.
Menurutnya, perubahan harus dilakukan secara terukur dan hati-hati guna menghindari potensi kekosongan hukum yang dapat berdampak pada pencairan maupun pemanfaatan dana JKA.
Para peserta juga menekankan pentingnya akses layanan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat Aceh.
Oleh karena itu, kebijakan yang diterapkan diharapkan benar-benar mencerminkan prinsip keadilan sosial.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan melalui langkah administratif dan koordinatif.
Hasil pembahasan selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan bagi Gubernur Aceh dalam menentukan kebijakan lanjutan.
FGD ini menjadi ruang dialog terbuka antara pemerintah dan elemen masyarakat, sekaligus menunjukkan komitmen bersama dalam mengawal implementasi program JKA agar berjalan lebih efektif, transparan, dan berkelanjutan.[]
