MaTA Desak Polda Aceh Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp17,4 Miliar di Aceh Timur

Editor: Syarkawi author photo

 


BANDA ACEH – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Polda Aceh mengusut tuntas dugaan korupsi dalam proyek pengaspalan Jalan Kuta Binjei–Alue Ie Mirah, Kabupaten Aceh Timur, yang menelan anggaran Rp17,4 miliar dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit.

Koordinator MaTA, Alfian, mengatakan proyek tersebut dikerjakan dalam dua paket pekerjaan pada ruas jalan yang sama, yakni pengaspalan sepanjang 3,08 kilometer senilai Rp9,44 miliar dan 1,55 kilometer senilai Rp7,97 miliar.

Berdasarkan hasil monitoring lapangan yang dilakukan MaTA, proyek yang selesai dikerjakan pada Agustus 2024 itu diduga bermasalah karena kondisi jalan telah mengalami kerusakan parah hanya sekitar dua bulan setelah rampung dikerjakan.

“Di banyak titik ditemukan jalan retak, berlubang, serta pengelupasan aspal. Kondisi ini patut diduga akibat kualitas pekerjaan yang buruk dan tidak sesuai spesifikasi,” kata Alfian, Senin (11/5/2026).

Menurut Alfian, kerusakan dini tersebut sangat merugikan masyarakat karena jalan itu merupakan akses vital yang telah lama dinantikan warga untuk mendukung transportasi dan aktivitas ekonomi.

“Jalan ini sudah hampir 20 tahun dinanti masyarakat. Karena itu, kerusakan yang terjadi dalam waktu singkat tentu sangat merugikan warga,” ujarnya.

Selain dugaan kualitas pekerjaan yang buruk, MaTA juga menyoroti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh yang menemukan kekurangan volume pekerjaan pada dua segmen proyek tersebut dengan potensi kerugian negara mencapai Rp3,09 miliar.

Alfian turut mempertanyakan transparansi proses pengadaan proyek yang dikerjakan CV AW Generation melalui mekanisme e-catalog. 

Menurutnya, informasi proses pengadaan tidak ditemukan dalam sistem LPSE dan hanya tercatat di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP.

“Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya persekongkolan sejak awal proses pengadaan karena minimnya kompetisi terbuka,” ujarnya.

Ia menilai alasan kerusakan jalan akibat pembangunan yang dilakukan pada musim hujan tidak dapat dijadikan pembenaran. 

Menurutnya, proyek bernilai miliaran rupiah tetap harus memenuhi standar teknis konstruksi dan pengendalian mutu yang ketat.

Terlebih lagi, ruas jalan tersebut diketahui sering dilintasi kendaraan bertonase berat sehingga membutuhkan spesifikasi material yang kuat dan sesuai standar konstruksi.[R]

Share:
Komentar

Berita Terkini