Mualem Saksikan Langsung RDP DPR RI Bahas Revisi UUPA

Editor: Syarkawi author photo

 


Jakarta — Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menghadiri langsung Rapat Dengar Pendapat (RDP) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama DPR Aceh yang membahas revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), di Jakarta, Senin (25/5/2026).

Mualem tampak hadir di pintu ruang rapat Baleg DPR RI dan menyimak jalannya pembahasan bersama Sekretaris Daerah Aceh Nasir Syamaun. 

Kehadirannya disebut sebagai bentuk perhatian langsung terhadap proses revisi regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan Pemerintahan Aceh tersebut.

“Saya memang ingin menyaksikan sendiri proses revisi UUPA ini,” kata Mualem. Ia juga mengapresiasi DPR Aceh yang dinilai telah berupaya maksimal dalam memperjuangkan kepentingan Aceh.

Tak lama berselang, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan kemudian mengajak Mualem dan Sekda Aceh ke ruang VIP Baleg. Sebelumnya, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah juga terlihat hadir di lingkungan Baleg DPR RI sebelum rapat dimulai. “Semangat ya,” ujar Dek Fadh kepada delegasi DPR Aceh.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, yang turut hadir dalam RDP tersebut menyampaikan bahwa pembahasan berjalan kondusif.

“Tidak ada perdebatan. Hanya upaya menyelaraskan draf revisi UUPA dari DPR RI dengan usulan DPR Aceh dan Pemerintah Aceh,” kata Nurlis.

RDP Baleg DPR RI berlangsung singkat, sekitar pukul 14.40 hingga 15.00 WIB. Ketua Panja Baleg DPR RI, Ahmad Imam Sukri, menyebut revisi UUPA pada prinsipnya dilakukan untuk kepentingan masyarakat Aceh.

“Bagaimana kita semua dapat memahami dengan baik apa yang disepakati bersama,” ujarnya.

Setelah diberikan kesempatan menyampaikan pandangan, Ketua DPR Aceh Zulfadhli (Abang Samalanga) mengucapkan terima kasih kepada Baleg DPR RI atas undangan dalam forum tersebut. Ia kemudian mempersilakan Wakil Ketua DPR Aceh Ali Basrah untuk membacakan tanggapan resmi.

Dalam penyampaian tersebut, DPR Aceh memaparkan terdapat 28 poin perubahan dalam draf revisi UUPA pada sejumlah pasal, termasuk pada bagian konsideran. 

Sebelumnya, DPR Aceh dan Pemerintah Aceh mengusulkan perubahan pada 8 pasal serta penambahan satu pasal.

Namun, hasil telaah tim pembahas revisi UUPA dari DPR Aceh dan Pemerintah Aceh menunjukkan bahwa terdapat 8 poin yang belum sinkron, terutama terkait aspek kewenangan Aceh. Sisanya telah disepakati dalam pembahasan awal.

“Baleg DPR RI akan membahas kembali 8 poin tersebut. Sementara itu, Dana Otsus Aceh dalam draf revisi UUPA sudah dicantumkan setara 2,5 persen dari plafon Dana Alokasi Umum nasional,” jelas Nurlis.

Sebelumnya, Mualem menegaskan bahwa terdapat dua isu utama dalam revisi UUPA, yakni penguatan kewenangan Pemerintah Aceh sesuai MoU Helsinki serta pengaturan Dana Otsus Aceh sebesar 2,5 persen dari plafon Dana Alokasi Umum nasional.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini