Banda Aceh – Pemerintah Aceh menggelar forum group discussion (FGD) bersama mahasiswa dan organisasi kepemudaan (OKP) untuk membahas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), Senin (4/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Potensi Daerah Kantor Gubernur Aceh itu dipimpin Sekretaris Daerah Aceh dan dihadiri Plt Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Plt Kepala Biro Hukum Setda Aceh, serta perwakilan Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait.
Dalam forum tersebut, pemerintah memaparkan kondisi terkini pelaksanaan JKA, meliputi aspek regulasi, pembiayaan, hingga berbagai tantangan di lapangan.
Paparan tersebut menjadi dasar diskusi bersama peserta FGD yang terdiri dari mahasiswa dan OKP dari berbagai daerah.
Menanggapi sejumlah masukan, Sekretaris Daerah Aceh menyatakan pemerintah terbuka terhadap kritik dan saran dari berbagai pihak.
“Masukan dari mahasiswa dan OKP menjadi catatan penting bagi Pemerintah Aceh dalam mengoptimalkan pelaksanaan Pergub JKA,” ujarnya.
Ia menambahkan, hasil FGD akan ditindaklanjuti melalui langkah administratif dan koordinasi lintas SKPA guna penyempurnaan kebijakan.
FGD ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Aceh membangun ruang dialog yang partisipatif, sekaligus memastikan kebijakan publik, khususnya di sektor kesehatan, tetap adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pemerintah Aceh berharap sinergi dengan mahasiswa dan OKP dapat terus diperkuat sebagai bentuk pengawasan konstruktif terhadap pelaksanaan program JKA ke depan.[]
