Penasihat Ahli Kapolri Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap 127 Kasus Kejahatan Jalanan

Editor: Syarkawi author photo

 

Prof. Juanda
Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara

Jakarta – Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara, Prof. Juanda, mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya dalam mengungkap 127 kasus kejahatan jalanan selama periode 1 hingga 22 Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 173 tersangka berhasil diamankan.

Apresiasi itu disampaikan Juanda saat konferensi pers pengungkapan kasus kejahatan jalanan di Polda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026).

Menurutnya, langkah kepolisian dalam menangani kejahatan jalanan merupakan bagian dari tugas dan kewajiban Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Ketika ada kepentingan masyarakat luas yang terganggu, maka Polri harus hadir. Itu bagian dari tugas Polri dalam melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum,” kata Juanda.

Ia menjelaskan, kejahatan jalanan seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor memiliki dampak langsung terhadap rasa aman masyarakat. Karena itu, penindakan terhadap pelaku kejahatan harus dilakukan secara tegas dan terukur.

Juanda juga menegaskan bahwa tugas Polri dalam menjaga kamtibmas memiliki dasar hukum yang jelas, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat 4 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Dalam Undang-Undang Kepolisian juga diatur kewenangan Polri untuk mengambil tindakan kepolisian, termasuk diskresi, sepanjang dilakukan dalam koridor hukum dan tidak bertentangan dengan hak asasi manusia,” ujarnya.

Ia menekankan, setiap tindakan kepolisian harus dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Penegakan hukum, kata dia, tidak boleh keluar dari prinsip legalitas, proporsionalitas, serta perlindungan hak asasi manusia.

Menurut Juanda, pengungkapan 127 kasus kejahatan jalanan oleh Polda Metro Jaya menunjukkan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. 

Terlebih, kejahatan jalanan kerap menimbulkan keresahan karena terjadi di ruang publik dan menyasar aktivitas warga sehari-hari.

“Penegakan hukum harus tegas, tetapi tetap terukur. Saya melihat langkah yang dilakukan kepolisian dalam pengungkapan ini merupakan upaya untuk melindungi masyarakat luas,” ucapnya.

Ia menambahkan, kehadiran Polri saat terjadi gangguan kamtibmas bukan hanya sebagai bentuk respons terhadap peristiwa, tetapi juga bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi dan undang-undang.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini