Pergub JKA Mulai Berlaku di RSUDZA, Status Kepesertaan Pasien Otomatis Diperbarui

Editor: Syarkawi author photo

 


BANDA ACEH – Penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) kini resmi berjalan dalam sistem pelayanan di RSUD Zainoel Abidin. 

Kebijakan ini berdampak langsung pada status kepesertaan pasien yang secara otomatis diperbarui dalam sistem layanan kesehatan terintegrasi.

Kepala Subbagian Infokom dan Kerja Sama RSUDZA, Rahmady, menjelaskan bahwa penerapan Pergub tersebut telah terkonfirmasi di lapangan. Sejak diberlakukan, sistem digital rumah sakit langsung menyesuaikan data kepesertaan pasien tanpa jeda.

“Begitu Pergub diberlakukan, sistem langsung menyesuaikan. Ada peserta yang sebelumnya terdaftar, namun saat dicek kembali status JKA-nya sudah tidak aktif,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

Meski terjadi perubahan pada sejumlah peserta, Rahmady menegaskan bahwa pihak rumah sakit tetap mengedepankan pelayanan. 

Tidak ada penolakan terhadap pasien, termasuk dalam kondisi status kepesertaan belum jelas atau mengalami perubahan mendadak.

Menurutnya, RSUDZA tetap menerima dan menangani pasien seperti biasa, sembari menyelesaikan persoalan administratif melalui koordinasi intensif dengan Dinas Kesehatan Aceh.

Ia mencontohkan, terdapat pasien yang awalnya tidak terdaftar dalam sistem JKA saat berobat. Namun, setelah dilaporkan ke Dinas Kesehatan, status kepesertaannya dapat diaktifkan kembali pada hari yang sama.

“Pasien tetap kita layani. Administrasinya kita laporkan, dan kemudian status JKA pasien kembali aktif,” jelasnya.

Rahmady menambahkan, sistem layanan kesehatan yang terintegrasi menuntut respons cepat dari seluruh pihak. Perubahan kebijakan di tingkat pemerintah akan langsung berdampak pada fasilitas layanan kesehatan, termasuk rumah sakit.

Karena itu, koordinasi lintas instansi menjadi kunci untuk memastikan pelayanan tetap berjalan optimal. RSUDZA sebagai rumah sakit rujukan utama di Aceh terus berupaya menjaga kualitas layanan di tengah dinamika kebijakan.

Masyarakat yang mengalami kendala terkait status kepesertaan JKA diimbau segera melapor ke aparatur desa atau kelurahan agar proses verifikasi dan pembaruan data dapat dilakukan dengan cepat.

Selain itu, fasilitas layanan kesehatan di seluruh Aceh juga diminta proaktif berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan guna mengatasi kendala administratif akibat perubahan kebijakan tersebut.

“Sebagai institusi layanan, kami mengikuti kebijakan yang berlaku. Pemerintah juga telah menyiapkan mekanisme penyelesaian jika ada kendala, dan sejauh ini dapat ditangani dengan baik,” tutup Rahmady.

Penerapan Pergub JKA ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menata sistem jaminan kesehatan daerah agar lebih tepat sasaran, dengan tetap memastikan hak masyarakat terhadap layanan kesehatan menjadi prioritas utama.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini