Polda Aceh Klarifikasi Penanganan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Sekda Aceh

Editor: Syarkawi author photo

 

Kombes Pol Joko Krisdiyanto, S.I.K
Kabid Humas Polda Aceh

Banda Aceh — Polda Aceh memberikan klarifikasi terkait perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, S.IP., MPA.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, S.I.K., mengatakan, perkara tersebut saat ini sedang ditangani penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Aceh berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/I/2026/SPKT/POLDA ACEH tertanggal 19 Januari 2026.

“Benar, Polda Aceh sedang menangani perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilaporkan oleh saudara M. Nasir selaku Sekda Aceh,” ujar Joko di Banda Aceh, Senin (11/5/2026).

Ia menjelaskan, laporan itu bermula dari unggahan di media sosial yang memuat tuduhan dan fitnah terhadap pelapor terkait dugaan korupsi dana bencana banjir sebesar Rp132 miliar. 

Konten tersebut dinilai berdampak terhadap nama baik pribadi maupun keluarga pelapor.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Aceh, penyidik telah menetapkan seorang tersangka berinisial “J”. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya.

“Penyidik telah melakukan serangkaian proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pemeriksaan terhadap tersangka dan pengumpulan barang bukti,” kata Joko.

Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 433 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 434 ayat (1) huruf b juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Joko menambahkan, berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka berinisial J telah dilimpahkan ke kejaksaan. 

Namun, tersangka tidak dilakukan penahanan karena tindak pidana yang disangkakan termasuk kategori ancaman pidana denda kategori II sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kabid Humas juga mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, karena setiap konten elektronik memiliki konsekuensi hukum.

“Polda Aceh berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, proporsional, dan transparan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tutup Joko.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini