Polda Aceh Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Fitnah terhadap Sekda Aceh

Editor: Syarkawi author photo

 

Fadjri
Koordinator Tim Hukum Pemerintah Aceh

BANDA ACEH – Penyidik Unit Cyber Polda Aceh menetapkan seorang pria berinisial J sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir Syamaun.

“Proses hukumnya masih berjalan,” kata Koordinator Tim Hukum Pemerintah Aceh, Fadjri, di Banda Aceh, Senin (11/5/2026).

Fadjri mengatakan, penyidik juga telah mengidentifikasi pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut dengan peran dan kapasitas yang berbeda.

“Proses hukumnya terus berjalan. Penyidik juga sudah mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga terlibat dengan peran dan kapasitas berbeda,” ujarnya.

Menurut Fadjri, tersangka J yang merupakan warga Kabupaten Bireuen diduga menyebarkan fitnah melalui video yang diunggah di platform media sosial TikTok dan Facebook pada Januari lalu.

Dalam video tersebut, J menuduh Sekda Aceh menggelapkan dana bantuan bencana sebesar Rp132 miliar.

“Tayangan itu mengandung penghinaan, fitnah, dan tuduhan tanpa dasar hukum maupun bukti yang sah,” kata Fadjri.

Ia menyebutkan, konten tersebut sempat viral di media sosial sehingga kasusnya kemudian diproses secara hukum.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, J diketahui mengunggah video permintaan maaf dan mengakui kesalahannya karena telah menuduh Sekda Aceh.

“Saya telah menyinggung perasaan beliau, saya mohon maaf. Saya mohon Pak Sekda dapat mencabut laporannya,” ujar J dalam video tersebut.

Fadjri mengatakan, hingga saat ini Sekda Aceh belum memberikan respons terkait permintaan maaf tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa M. Nasir tidak anti terhadap kritik, selama disampaikan secara objektif dan berdasarkan fakta.

“Namun, kritik harus disampaikan secara objektif, berdasarkan fakta, dan tidak mengandung fitnah maupun pencemaran nama baik yang dapat merugikan kehormatan seseorang,” pungkasnya.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini